Rektor Unimal Ingatkan 10 Juni Wajib Masuk Kantor

SHARE:  

Humas Unimal
REKTOR Universitas Malikussaleh Dr. Herman Fihtra

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Dr. Herman Fihtra mengimbau kepada semua pegawai negeri sipil di lingkungan kampus agar kembali melakukan aktivitasnya seperti biasanya pada 10 Juni 2019.

Pemberitahuan itu dikeluarkan melalui surat edaran tentang pemantauan disiplin kehadiran setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H dengan nomor B/756/UN45/KP.06.06/2019 menintaklanjuti surat menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik indonesia, surat sekretaris dan inspektur jenderal kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi.

Untuk itu, Rektor Unimal memerintahkan seluruh dosen dan tenaga kependidikan/karyawan dibawah kendali masing-masing unit kerja untuk hadir sebelum pukul 08:00 WIB pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019.

Pegawai yang hadir setelah pukul 08:00 WIB dan tidak hadir tanpa keterangan agar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri dan peraturan menteri Ristekdikti nomor 31 tahun 2016 tentang pemberian tunjungan kinerja pegawai di lingkungan Kemenristekdikti.

Bukti fisik disiplin kehadiran ditetapkan melalui hasil rekapitulasi absensi finger print, bilamana terjadi kejanggalan/kesalahan teknis pada absensi finger print, setiap dosen dan  tenaga kependidikan/karyawan dapat melakukan absensi secara manual yang ditetapkan dan disetujui oleh pimpinan unit kerja masing-masing.

"Nanti ada tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unimal yang akan memantau dan pelaporan disiplin kehadiran sesudah cuti bersama hari raya," tegas Rektor Herman Fihtra kepada Unimalnews, Jumat (31/5/2019). [tmi]


Kirim Komentar