Rektor Unimal: PNS yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin

SHARE:  

Humas Unimal
REKTOR UNIMAL Herman Fihtra bersama Kepala UPT Kehumasan Teuku Kemal Fasya melakukan sidak di Fakultas Ekonomi kampus Bukit Indah Lhokseumawe, Foto: Bustami Ibrahim.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Rektor Universitas Malikussaleh (UNIMAL) Herman Fihtra akan memberikan sanksi hukuman disiplin bagi tenaga kependidikan/karyawan yang bolos masuk kerja dihari pertama usai hari raya Idul Fitri 1440 Hijrah.

"Sebelumnya ada surat edaran tentang kehadiran setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H dengan nomor B/756/UN45/KP.06.06/2019, jika itu tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi kedisiplinan,"kata Herman saat melakukan sidak di Fakultas Ekonomi Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Senin (10/6/2019).

Terang Herman, pegawai yang hadir setelah pukul 08:00 WIB dan tidak hadir tanpa keterangan agar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri dan peraturan menteri Ristekdikti nomor 31 tahun 2016 tentang pemberian tunjungan kinerja pegawai di lingkungan Kemenristekdikti.

"Bukti fisik disiplin kehadiran ditetapkan nanti melalui hasil rekapitulasi absensi finger print, absensi manual yang ditetapkan dan disetujui oleh pimpinan unit kerja masing-masing, dan akan dikirimkan ke Kementerian Ristekdikti,"jelas Rektor Herman Fihtra.

Menurut Rektor, sanksi kedisiplinan itu masih dapat dimaklumi jika dalam kondisi sakit, jika yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan diberikan peringatan secara tertulis sebagaimana peraturan menteri Ristekdikti.

"Tujuan sidak hari ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja pegawai tenaga kependidikan/karyawan di lingkungan kampus Unimal, bagi yang tidak hadir akan ada sanksi nantinya,"tegas Herman Fihtra.[Tmi]


Kirim Komentar