Bahas Program Desa Vokasi, Fakultas Hukum Unimal Koordinasi dengan Pemkab Aceh Utara

SHARE:  

Humas Unimal
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Prof Jamaluddin bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara memimpin rapat koordinasi antara FH Unimal dan Pemkab Aceh Utara terkait pelaksanaan program Desa Vokasi bertempat di kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (26/6/2019).

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan koordinasi dan membangun komitmen bersama dengan Pemerintan Kabupaten Aceh Utara terkait program desa vokasi di wilayah hukum Aceh Utara pada Rabu (26/6/2019).

Program Desa Vokasi adalah program pengembangan potensi yang dimiliki oleh daerah, dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan fungsional praktis termasuk perubahan sikap untuk bekerja maupun berusaha mandiri, membuka lapangan kerja dan lapangan usaha sekaligus memanfaatkan peluang yang dimiliki sehingga dapat menguntungkan secara ekonomis dalam meningkatkan keterampilan kepada masyarakat.

Menurut  Hadi Iskandar MH Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan yang turut hadir dalam koordinasi tersebut, program desa vokasi ini merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan di pedesaan, melalui pemberdayaan kesejahteraan masyarakat dengan potensi yang ada di desa itu sendiri. Program desa vokasi mengembangkan semua potensi yang ada di desa, baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya dengan memberikan pendidikan keterampilan vokasi, terang Hadi.

Mnurut Hadi, Program Desa vokasi diharapkan mampu melahirkan wirausahawan yang dapat menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus mendukung pengembangan usaha ekonomi kreatif dan produktif di suatu desa yang dapat dijadikan sumber potensi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut. Program Desa Vokasi untuk masing-masing desa berbeda, tergantung kebutuhan dan apa yang diinginkan masyarakat setempat. Masyarakat secara berkesinambungan akan dilatih dan mendapat pendampingan sampai benarbenar berhasil dan mandiri, ujar Hadi.

Ketua tim peneliti program Desa Vokasi dari Fakultas Hukum Unimal Dr Malahayati menyampaikan bahwa desa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Utara ada   empat kecamatan yakni kecamatan Muara Batu, kecamatan Cot Girek, kecamatan Seuneudon dan kecamatan Tanah Pasir. Kabupaten Aceh Utara sudah memiliki 382 lembaga vokasi yang diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja di desa vokasi tersebut. Namun pada kenyataannya, lembaga yang ada masih semata-mata berorientasi pada kebutuhan pasar secara umum, belum melihat kepada nilai-nilai lokal yang ada pada daerah setempat, terang Malahayati.

Tahap selanjutnya tim peneliti akan melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) di kecamatan dengan mengundang dan mengajak para pelaku usaha, tokoh masyarakat, aparatur desa dan Dinas terkait untuk mengindentifikasi permasalahan  yang ada di lapangan, tutup Malahayati.[ryn]


Kirim Komentar