Badan Keahlian DPR RI Uji Konsep Rancangan UUPA di Universitas Malikussaleh

SHARE:  

Humas Unimal
Badan Keahlian DPR RI Uji Konsep Rancangan UUPA di Universitas Malikussaleh, Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Universitas Malikussaleh mengadakan diskusi dalam rangka uji konsep rancangan undang-undang tentang Pemerintahan Aceh dengan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Rektorat, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa, (29/3/2022).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah tim pengkaji Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yaitu, Wakil Rektor II Unimal, Dr Mukhlis, Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof Jamaluddin, Dekan Fakultas Ekonomi, Dr Hendra Raza, Dekan FISIP Unimal. Dr M.Nazaruddin, Dosen Hukum, Yusrizal MH. Kemudian Teuku Kemal Fasya MHum yang mengkaji tentang Daftar Masalah Dalam Revisi UUPA, Prof A. Hadi Arifin tentang Transformasi Perekonomian Aceh : Sejak Penerimaan DOKA, Kini dan Masa Depan, selanjutnya, Dosen Hukum, Dr. Yusrizal tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dan sejumlah dosen dari lingkungan Unimal.

Sedangkan dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang hadir diantaranya, Dr Laili Fitriani, Mardisontori LLM, Titi Asmara MH, Achmadudin Rajab MH, Apriyani Dewi Azis SH, Sumitra Abdi Negara SH, dan Debora Sanur Lindawaty MSi.

Wakil Rektor II Unimal, Dr Mukhlis mengatakan, status Aceh saat ini belum jelas usai penandatangan MoU Helsinki 16 tahun yang lalu. Baik status daerah istimewa maupun daerah khusus. Ia mencontohkan, di Jogja itu ada dana istimewa, tapi di Aceh tidak, meskipun UU 44 tahun 1999 mengatakan daerah Aceh adalah daerah istimewa, tapi ternyata dana istimewa tidak ada yang ada hanya Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Semoga kedepan perubahan UUPA ini bisa lebih baik dari yang ada. Aceh bukan hanya sebagai daerah modal tapi juga sebagai daerah model dalam kontek konsep untuk nasional, tapi dalam kontek implementasi Aceh tidak ada apa-apa,"ungkapnya.

Sementara, Dr Laili Fitriani menyampaikan, pihaknya ke Unimal melakukan uji konsep itu sebagai salah satu langkah untuk menindaklanjuti apa yang telah disepakati sebelumnya setelah ada pertemuan dengan pihak USK, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh.

"Diskusi ini lebih kepada masukan-masukan dari pihak Unimal untuk membahas revisi UU PA tersebut," tuturnya.[tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar