Magister Ilmu Akutansi Siap Menjadi Favorit Baru Mahasiswa

SHARE:  

Humas Unimal
Doktor Murhaban. Foto : Ist

UNIMALNEWS | Lhokseumawe –Setelah menunggu beberapa waktu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan izin pembukaan Prodi Magister Ilmi Akutansi pada Universitas Malikussaleh dengan Nomor 156/E/0/2022. Surat itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal, Tjitjik Srie Tjahjandarie pada 14 Maret 2022.

Dalam surat keputusannya, Kemdikbudristek menyebutkan bahwa Unimal telah memenuhi syarat pendirian Prodi Magister Ilmu Akutansi, sesuai pengusulan dari Unimal. Pertimbangan pemberian izin ini telah mendapatkan rekomendasi dari kepala LLDikti XIII pada 26 Desember 2021. Alasan rekomendasi disebutkan bahwa Prodi Magister Ilmu Akutansi belum lagi tersedia di wilayah Lhokseumawe oleh perguruan tinggi manapun, sehingga dianggap layak bagi Unimal untuk membuka prodi magister tersebut.

Alasan lain adalah keberlanjutan pendidikan, ketika para sarjana lulusan S1 Akutansi untuk melanjutkan linieritas pendidikannya. Karena seperti diketahui, Prodi S1 Akutansi Unimal termasuk banyak diminati oleh calon mahasiswa di Unimal.

Ketua Jurusan Akutansi, Dr Murhaban menyambut gembira izin pendirian magister Ilmu Akutansi ini. Karena Jurusan Akutansi akhirnya bertambah pengelolaannya, dari sebelumnya hanya S1 Akutansi dan Kewirausahaan, kini bertambah program magister. “Kita pasti senang dengan izin ini, dak akan memberikan daya tarik terhadap Ilmu Akutansi pada khususnya dan Unimal pada umumnya bagi calon mahasiswa pascasarjana,” ujarnya.

Murhaban berharap bahwa lulusan Program Studi Magister Ilmu Akuntansi dibekali dengan pengetahuan, etika,  kemampuan dan ketrampilan untuk menyusun laporan keuangan, mengelola keuangan, mengembangkan sistem informasi akuntansi, melaksanakan audit keuangan, dan operasional perbankan konvensional maupun syariah.

Tambahnya, ilmu akutansi sendiri akan semakin dikenal sebuah disiplin yang menghasilkan magister yang siap pakai sebagai  penyusun laporan keuangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan kredit melalui peran sektor perbankan. “Lulusan juga akan terampil menghitung dan menyusun laporan pajak, menganalisis laporan keuangan sektor publik untuk pengembangan institusi sektor publik serta mampu melakukan analisis kuantitatif bidang akuntansi dan melakukan pemeriksaan dan analisis atas laporan keuangan komersial dan sektor publik,” tutupnya.

  


Kirim Komentar