Dosen Unimal Menjadi TPD DKPP Memeriksa Anggota KIP Aceh Tengah

SHARE:  

Humas Unimal

 

 

UNIMALNEWS | Banda Aceh – Teuku Kemal Fasya, MHum, dosen Universitas Malikussaleh, menjadi Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP) di Banda Aceh, Kamis (12/5/2022).

Sidang DKPP itu sendiri memeriksa anggota komioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, IAM, yang diduga merangkap jabatan sebagai general manager (GM) PT Tusam Hutan Lestari. Persidangan itu terjadi setelah ada laporan dari Vendio Ellafdi, ketua Panwaslis Aceh Tengah yang dianggap sebagai pelanggaran etik.

Pada sidang itu sendiri dipimpin oleh Dr. H. Alfitra Salam, APU selaku ketua majelis, kemudian diikuti oleh Ir Tharmizi, MH (unsur KIP Aceh), Faizah, SP (unsur Panwaslih Aceh), dan Teuku Kemal Fasya, M.Hum (unsur masyarakat).

Pada sidang itu sendiri TPD melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor dengan melihat apakah ia melanggar ketentuan tentang ketidakbolehan penyelenggara pemilu untuk terlibat di dalam partai politik, BUMN, atau BUMD dan harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai anggota KPU, KPUD, dan KPU Kabupaten/kota (pasal 21 poin j UU No. 7 tahun 2017) dan adanya keharusan untuk bekerja penuh waktu (pasal 21 poin m UU No. 7 tahun 2017).

Menurut Kemal, kegiatan TPD DKPP ini dilaksanakan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik di masa tahapan pemilu atau di luar masa tahapan pemilu. “Para penyelenggara diharapkan untuk bisa menjadi code of ethic dan code of conduct demi menjadi keadilan dan demokratisnya proses pemilu. para penyelenggara diminta untuk mendekati masalah yang bisa dituntut oleh masyarakat untuk disidangkan. Karena masalah etik lebih tinggi dibandingkan masalah hukum, jadi bijaksanalah dalam bertindak,” ungkap Kemal.(mcl)


Kirim Komentar