UNIMALNEWS | Kutacane - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya MHum menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan pemilu non-Perbawaslu di Panwaslih Aceh Tenggara, Rabu (31/8/2022). Kegiatan ini ikut dihadiri salah seorang komisioner Panwaslih Aceh, Cut Marini MA.
Menurut Teuku Kemal Fasya, Pemilu 2024 akan menjadi tricky atau blessing in disguise bagi bangsa Indonesia. Kalau ia gagal maka ada tricky yang perlu diantisipasi. Adapun jika berhasil, ia akan menjadi blessing in disguise, yaitu melesatnya potensi demokrasi dari negara dengan populasi demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Menurut Kemal, salah satu yang perlu dipersiapkan ke depan adalah infrastruktur hukum termasuk sosialisasi semassif mungkin UU Pemilu, termasuk mencermati pasal-pasal yang bisa mengarah kepada pelanggaran pemilu. Di UU Pemilu sendiri ada 66 pasal yang menjelaskan tentang pelanggaran pidana pemilu.
Salah satu yang juga perlu diperhatikan adalah tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dari pemilu ke pemilu tetap bermasalah. Pada pemilu kali ini perangkat untuk mensinkronisasi data pemilih yang berasal dari Disdukcapil yang kemudian diverifikasi oleh KPU atau KIP agar semakin benar dan tepat.
“Kita bisa melihat, data manipulasi kerap melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa dengan mudah diantisipasi melalui basis data. Contoh data narapidana seluruh Aceh dari hanya sekitar 6.200 maka tidak mungkin ada data DPK napi yang sejumlah itu atau lebih besar dari itu.
"Maka jangan sampai kalah oleh upaya manipulasi data pemilih," ucapnya.[tmi]