UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Jumat (21/10/2022) lakukan pendampingan penyusunan Qanun Gampong tentang Penyelesaian Sengketa Secara Adat di Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dekan Fakultas Hukum Unimal Prof Dr Jamaluddin mengatakan, kegiatan itu juga ada pembahasan Kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Pemerintah Gampong Lancang Garam.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian yang dilakukan oleh dosen berupa pendampingan penyusunan Qanun Gampong tentang Penyelesaian Sengketa di Gampong Lancang Garam yang merupakan salah satu gampong binaan lingkungan Universitas Malikussaleh,” katanya.
Sementara Keuchik Gampong Lancang Garam, Abdullah Abdurrahman menyampaikan, menyambut baik kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Universitas Malikussaleh, dengan adanya kegiatan hari ini telah memberikan pencerahan kepada aparatur Gampong Lancang Garam terkait penyelesaian sengketa di gampong dan juga teknik penyusunan Qanun Gampong Lancang Garam," ungkapnya.
Ketua Tim Pengabdi, Dr Yusrizal MH menambahkan, kegiatan ini diberikan beberapa materi terkait penyelesaian sengketa secara adat dan teknik penyusunan Qanun Gampong.
“Kegiatan ini tidak hanya dilakukan 1 hari, tapi terus berkelanjutan dalam melakukan pendampingan penyusunan Qanun Gampong Lancang Garam. Hal ini merupakan bagian kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Pemerintah Gampong Lancang Garam Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.
Kegiatan pendampingan ini turut dihadiri oleh Keuchik, Tuha Peut, dan seluruh aparatur Gampong Lancang Garam. Dari Unimal yang hadir Dr Marlia Sastro dan Dr Herinawati selaku dosen dan pemateri dari Fakultas Hukum, Sela Azkia dan Muhammad Willy selaku mahasiswa Magister Hukum, serta Adilla Syahra, Fahmi dan Riski selaku Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Unimal.[tmi]