UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang PHPU Nomor 189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh pemohon Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Persidangan itu merupakan sidang lanjutan gugatan Pemilu Legislatif (Pileg) di mahakamh Konstitusi
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7/2019) itu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan saksi dari KIP Aceh Utara dan Saksi Pihak Terkait yakni Partai Aceh melalui fasilitas video conference Fakultas Hukum Unimal. Dari KIP Aceh Utara, yang memberikan keterangan melalui video conference adalah Ketua KIP Aceh Utara (Zulfikar), sedangkan dari Partai Aceh adalah M. Jony.
Persidangan melalui video conference di FH Unimal dihadiri oleh berbagai eleman antaranya adalah Ketua dan Anggota KIP Aceh Utara, Anggota Panwaslih Aceh Utara, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, pengurus Partai Aceh, dosen, mahasiswa dan masyarakat.
Menurut Penanggung jawab video conference Nanda Amalia, M.Hum, kegiatan persidangan ini terlaksana karena kerjasama Unimal dengan Mahkamah Konstitusi, Polres Lhokseumawe dan PLN Rayon Lhokseumawe Kota. Hari ini persidangan melalui video conference di FH Unimal tersebut berlangsung tertib dan aman serta mendapatkan pengawalan dari Polres Lhokseumawe, tutup Nanda.[ryn]