MaTA Bahas Penguatan Tata Kelola Transparansi Informasi Publik di Perguruan Tinggi

SHARE:  

Humas Unimal
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Malikussaleh yang dilaksanakan di Aula Meurah Silue, Kampus Lancang Garam, Lhokseumawe, Rabu (9/11/2022) menyampaikan materi tentang "Menguatkan Tata Kelola Transparansi Informasi Publik di Perguruan Tinggi".

Dalam materinya, Alfian menyebutkan, berbagai kasus korupsi memperlihatkan relasi antara masyarakat dengan perguruan tinggi semakin Kasus kejahatan korupsi bukan saja bisa terjadi di lingkungan pemerintah, tapi juga dalam lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kasus korupsi yang terjadi di Perguruan Tinggi merupakan akibat dari tidak transparannya manajemen pengelolaan informasi, kemudian kurangnya ketersediaan informasi yang dapat diakses publik telah menyebabkan pengawasan publik terhadap Perguruan Tinggi menjadi sangat minim, dan keterbukaan informasi adalah sebuah sistem yang mendorong seluruh badan publik untuk membuka akses informasi terkait pelayanan kepada masyarakat," kata Alfian.

Lanjutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa negara yang menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atas negara dapat menjalankan kontrol atas pelaksanaan kekuasaan negara.

"Kontrol rakyat dapat terlaksana dengan pra syarat yaitu adanya pengaturan tentang sistem kontrol atas negara dan pemerintahan, dijamin hak untuk mengakses informasi, adanya kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, dan terbangunnya kemampuan rakyat untuk mengakses dan memanfaatkan data publik," papar Alfian.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Kemudian, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu cara untuk mewujudkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih terbuka, sehingga nantinya akan terjadi sebuah kesepahaman antara Badan Publik serta Publik itu sendiri.

Tujuannya, lanjut Alfian, dapat menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hiduporang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupanbangsa, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

"Perguruan tinggi adalah badan publik, jadi sebuah instansi dapat dikatakan sebagai Badan Publik jika sebagian atau seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat atau luar negeri," ungkap Alfian lagi.

Ia menjelaskan, Urgensi keterbukaan informasi di kampus adalah dapat mencegah munculnya korupsi dan mal-administrasi serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kampus. Kemudian bagi Warga akan mempermudah untuk mendapatkan dan mengakses layanan publik, menyediakan bahan untuk melakukan kontrol terhadap jalannya operasi kampus, juga dapat menumbuhkan kepercayaan warga negara asing untuk memberikan support dan bantuan untuk kemajuan kampus.

“Keterbukaan Informasi Publik sejalan dengan program pemerintah terkait open government,. Dasar hukumnya adalah dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perguruan tinggi pun diperkuat dengan adanya Permenristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik,” jelas Alfian.

Ia juga menambahkan, bahwa peran kampus dan mahasiswa juga penting dalam menciptakan rule model penerapan keterbukaan informasi publik. Kampus dan mahasiswa dapat mengembangkan materi pembelajaran, dan dapat menyediakan layanan pendidikan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.[tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar