Mahasiswa KKN PPM Kelompok 121 Ikuti Pengajian Tentang Syarat Sah Shalat

SHARE:  

Humas Unimal
Mahasiswa KKN PPM Kelompok 121 Ikuti Pengajian Tentang Syarat Sah Shalat

UNIMALNEWS | Lhoksukon - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) Kelompok 121 Universitas Malikussaleh  mengikuti pengajian rutin  bersama masyarakat setempat yang digelar di Meunasah Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jumat (18/112022).

Pengajian tersebut diikuti oleh masyarakat setempat dan sekitarnya serta mahasiswa KKN PPM Kelompok 121. Dalam pengajian yang  disampaikan oleh ustad Abi Radali, Adapun tema yang dibahas tentang syarat sah shalat bagi seseorang.

Abi Radali selaku penceramah  menyatakan syarat sah shalat bagi seorang muslim merupakan hal penting dilakukan agar shalat diterima oleh Allah SWT.

"Sebelum mengerjakan shalat, seorang muslim harus memperhatikan 12 syarat sah shalat terlebih dahulu agar shalat yang dilakukan diterima oleh Allah SWT," ujarnya.

"Apabila syarat-syarat tersebut belum terpenuhi Maka, shalat yang dilakukan tidak diterima oleh Allah SWT., Dan harus di qada' shalatnya, Oleh sebab itu seorang muslim harus memenuhi syarat tersebut," lanjutnya.

Dias Maulana selaku ketua kelompok KKN-PPM kelompok 121 mengatakan keikutsertaan mahasiswa dalam pengajian ini diharapkan dapat menambah Ilmu pengetahuan dan menjadi wadah untuk bersilaturahmi dengan masyarakat setempat.

"Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk memperluas pengetahuan agama dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat," ungkapnya.

Mahasiswa KKN-PPM kelompok 121 yang dibimbing oleh Cut andyna, M.Sos terdiri dari 16 orang diantaranya Karmila, Siti Umri Hayati, Siti Syaprila, Dias Maulana, Wulan Octavianda, Nursaliza, Yulisma Safitri, M.Faisal, Sansiska, Dira Nadhilah, Fanny Syahfitri, Fakhrul Rizal, Togu Sahat Martua Gultom, Sekar Auliya, Santy Aminah Siregar, Aswinsah Putra.[tmi]


Kirim Komentar