Teuku Kemal Fasya: Mengefektifkan Penyelesaian Sengketa Kunci Demokratisasi Pemilu 2024

SHARE:  

Humas Unimal
Teuku Kemal Fasya : Mengefektifkan Penyelesaian Sengketa Kunci Demokratisasi Pemilu 2024

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Pemilu 2024 menjadi salah satu batu ujian politik Indonesia menuju fase demokrasi terkonsolidasi, atau sebaliknya memperpanjang transisi. Maka untuk menyelamatkan momentum Pemilu 2024 salah satu peran penting adalah adalah mengefektifkan penyelesaian sengketa Pemilu secara cepat dan tuntas.

Demikian antara  lain kesimpulan yang disampaikan oleh narasumber kegiatan sosialisasi “Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa”, Teuku Kemal Fasya MHum yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (9/12/2022).

Pelaksana kegiatan, Zulkarnaini SE mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan bagi komisioner Panwascam se-Aceh Utara, terutama pada divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran.

“Dua bidang itu dipegang oleh satu divisi di tingkat Panwascam. Mereka harus dibekali pengetahuan yang cukup, sehingga bisa terampil dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Safwani MH menyampaikan bahwa pelatihan dan bimbingan teknis ini merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan pada tahun ini.

“Kita harapkan pada tahun depan akan lebih banyak lagi bimbingan teknis dan sosialisasi sehingga Aceh Utara yang memiliki populasi DPT terbesar di Aceh (421.057 Daftar Pemilih Berkelanjutan/DPB pada 2020), bisa bersinergi dalam mengawasi Pemilu dan Pemilihan. Panwascam menjadi kunci pelaksanaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teuku Kemal, yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) memberikan penjelasan tentang Perbawaslu terbaru, yaitu Perbawaslu No. 9 tahun 2022, yang merupakan revisi dari Perbawaslu No. 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.

“Meskipun kewenangan untuk menjadi hakim dalam penyelesaian sengketa adalah komisioner Panwaslih Kabupaten, tapi peran Panwascam untuk membantu dalam proses pelengkapan administrasi dan bukti pendukung tidak bisa diabaikan. Kalian dari terampil untuk mensimulasi kasus-kasus sengketa yang mungkin terjadi,” tambahnya.[tmi]


Kirim Komentar