Kunjungi Pelaku UMKM, Ini yang Dilakukan Mahasiswa KKN Tematik 36 di Gampong Paya Punteut

SHARE:  

Humas Unimal
Kunjungi Pelaku UMKM, Ini yang Dilakukan Mahasiswa KKN Tematik 36 di Gampong Paya Punteut

 

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Mahasiswa  Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik kelompok 36 Universitas Malikussaleh melaksanakan Program Kerja (Proker) pemberdayaan masyarakat basis social capital kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Gampong Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (17/1/2023).

Suci Humaira mengatakan, ada sejumlah UMKM yang berada di gampong Paya Punteut, diantaranya usaha bengkel, jajanan ringan, tempat cuci motor, dan usaha lainnya. Program kerja ini merupakan program individual dari Prodi Sosiologi dengan mengunjungi satu persatu pedagang, mendata, serta memberikan wawasan dari keluh kesah yang dihadapi oleh para pedagang.

Lanjutnya, program pemberdayaan ini dilakukan terhadap pelaku UMKM masyarakat Gampong Paya Punteut setelah mendapat izin dari aparatur gampong, melakukan survey dan pemetaan sosial Desa paya punteut.

“Tiga dimensi modal yang berhubungan dengan kelas sosial yaitu modal ekonomi, modal kultural dan modal sosial. Social Capital (modal sosial) merujuk pada saling kepercayaan, norma, dan jaringan yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan-tindakan yang terkoordinasi,” kata Suci mahasiswi Sosiologi.

Ia menyebutkan, diantara modal sosial yang dijalankan oleh pedagang adalah membangun kepercayaan. Bentuk kepercayaan yang dikembangkan antara lain melalui sistem hutang- piutang, saling memberi pinjaman atau tambahan modal, stok barang.

Selain itu, sesama pedagang juga saling membina sikap percaya dengan Jaringan pertemanan antar pedagang yakni hubungan yang saling tolong- menolong, saling jujur, dan saling memberi informasi, ada sebagian yang saling menguntungkan dan menjaga kepercayaan. Jaringan usaha pedagang bertujuan untuk saling menguntungkan dan saling menjaga kepercayaan antar pedagang.

Norma sosial diciptakan oleh responden untuk kepentingan bersama. Norma formal diciptakan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan menjaga kelanggengan usaha. Norma informal digunakan untuk mengatur perilaku pedagang, sehingga dapat memperlancar kegiatan perdagangan.

“Inilah modal sosial (social capital) yang bisa diterapkan oleh para UMKM Gampong Paya Punteut, dimana terdapat kurang lebih 50 pelaku UMKM dan ada kesamaan dalam usahanya,. Hal ini menimbulkan suatu persaingan serta kerjasama dalam hubungan sosial yang mereka jalani,” pungkas Suci Humaira.[tmi]


Kirim Komentar