UNIMALNEWS | Banda Aceh - Dalam rangka pelaksanaan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), Universitas Malikussaleh membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Kerja sama tersebut dilakukan dalam beberapa program dalam lingkup yang telah disepakati antara lain, program sosialisasi layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan APS, dan melakukan riset serta publikasi mengenai penyelesaian perselisihan melalui mekanisme APS di lingkungan Universitas Malikussaleh.
Penandatangan tanganan MoU dilakukan oleh Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fitra ASEAN Eng yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof Dr Jamaluddin, sekaligus melakukan Memorandum of Agreement (MOA) antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dengan Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo PhD yang berlangsung di Aula ACC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (04/3/2023).
Secara terpisah Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fitra menyatakan bahwa MOU ini sangat penting dilakukan untuk melaksanakan Program MBKM yang merupakan salah satu program Pemerintah yang telah dicetuskan oleh mas Menteri Nadiem Makarim.
“Selain itu, MoU itu diwujudkan dengan berlandaskan pada niat baik (goodwill) sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dan kedua belah pihak akan berkontribusi secara proaktif dalam mencapai tujuan dari kerja sama ini,” kata Prof Herman.
Prof Jamaluddin menyampaikan bahwa ruang lingkup MoA dengan Fakultas Hukum meliputi pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat), magang atau praktik kerja, asistensi mengajar, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen, membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Penandatangan MoU dan MoA) disaksikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr Faisal, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Hadi Iskandar MH, para dosen Fakultas Hukum dan Dewan Sengketa Indonesia, serta dosen dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Setelah dilakukan penandatangan kerja sama dilanjutkan dengan sesi diskusi panel terkait mediasi dan tanya jawab.[tmi]