Mahasiswa dan Dosen Hukum Unimal Ikuti Pelatihan Mediasi Bersertifikasi Mahkamah Agung RI

SHARE:  

Humas Unimal
Mahasiswa dan Dosen Hukum Unimal Ikuti Pelatihan Mediasi Bersertifikasi Mahkamah Agung RI

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Tujuh mahasiswa dan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh mengikuti pelatihan mediasi Bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara online oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk mendapatkan Sertifikat Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sertifikat ini untuk meningkatkan kompetensi lulusan.

Kegiatan yang digelar oleh IPPI dan DSI ini  telah diikuti oleh 100 peserta berlangsung melalui Zoom Meeting, selama 5 hari, 13-17 Maret 2023.

Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo PhD menjelaskan, pelatihan mediasi ini sudah terakreditasi Mahkamah Agung No. 16/KMA/SK/1/2022 yang dapat diikuti oleh semua disiplin ilmu.

“Pelatihan mediasi ini dimaksudkan untuk mengembangkan cara penyelesaian sengketa secara mediasi dan melahirkan mediator-mediator di Indonesia untuk membantu penyelesaian sengketa di Indonesia,” katanya.

Setelah memenangkan kompetisi level nasional dan memboyong Piala Juara 1 Moot Alternatif Dispute Resolution Kategori Mediasi oleh tim Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dewan Sengketa Indonesia selain memberikan sertifikat dan piala juga mendapatkan biaya pembinaan yang dikonversi dalam bentuk biaya pelatihan mediasi.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari tim Pengajar Dewan Sengketa Indonesia, yaitu, Sabela Gayo MH PhD, Dr Alfitra, MHum, Dr Afwan Faizin MA, Dr H. Mardi Candra MH, Wagiman MH, dan Sri Gustini MA.

Materi pelatihan yang disajikan kepada para peserta antara lain Pengantar Mediasi, Teknik Analisa Konflik, Negosiasi, Kaukus dan Pertemuan Multipihak, Manfaat Mediasi dan Karakteristik yang dapat Diselesaikan Melalui Mediasi, Tahapan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, Penyusunan Kesepakatan Perdamaian, Reframing dan Penyusunan Agenda Mediasi, Mengakhiri Proses Mediasi, Kode Etik Mediator, dan  Uji Kompetensi Mediator.

Wakil Dekan III  Bidang Kemahasiswaan,  Hadi Iskandar  MH menyampaikan, tugas yang diberikan di akhir pelatihan ini begitu menarik, yaitu pembuatan video bagaimana proses mediasi dilakukan oleh seorang mediator. Kasus yang diselesaikan telah ditentukan, salah satunya seperti Penyelesaian Sengketa Tanah. Para mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menyelesaikan ujian akhir ini dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Sertifikat ini berlaku seumur hidup dan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk menangani kasus atau sengketa di luar pengadilan (non hakim).

"Sertifikat keahlian ini merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam dunia kerja. Sehingga ini adalah kesempatan yang luar biasa bagi para mahasiswa yang mengikuti Pelatihan Mediator ini", ungkapnya. [tmi]


Kirim Komentar