Fakultas Hukum Unimal Gelar Kuliah Pakar

SHARE:  

Humas Unimal
Fakultas Hukum Unimal Gelar Kuliah Pakar

 

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kegiatan Kuliah Pakar dengan tema “Pembaharuan Hukum Acara dalam rangka Ease of Doing Business”  dengan menghadirkan Guru Besar  Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof  Dr  Efa Laela Fakhriah MH yang berlangsung di Aula Cut Mutia Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Kamis (4/5/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr Mukhlis MH, Dekan Fakultas Hukum, Dr Faisal, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Elidar Sari, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Hadi Iskandar MH. Ketua Jurusan Hukum Dr. Marlia Sastro MHum. Ketua Prodi Magister Hukum, Dr Yusrizal MH, Ketua Laboratorium Hukum Husni MH, serta para dosen dan mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Ketua Panitia, Dr. Marlia Sastro mengatakan bahwa kegiatan kuliah pakar ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh terkait dengan pembaharuan hukum acara yang korelasinya dengan kontek kemudahan berbisnis di dunia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Faisal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah pakar ini dilaksanakan guna menambah pengetahuan dan wawasan dosen dan mahasiswa terhadap perkembangan hukum acara perdata di Indonesia.

“Dengan banyaknya perkara-perkara perdata saat ini  yang sangat kompleks, apalagi perkara-perkara bisnis yang dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. Selain itu, Ease of Doing business (EoDB) merupakan indikator yang berkaitan dengan kemudahan berbisnis yang dibuat oleh Bank Dunia menjadi acuan dalam melakukan kemudahan berbisnis dalam suatu negara,” ungkapnya.

Prof Dr Efa Laela Fakhriah dalam materinya menyampaikan bahwa pembaruan terhadap hukum acara perdata nasional dirasakan sangat perlu terutama bagi kepentingan praktik peradilan untuk menunjang tercapainya kepastian hukum,  agar memberikan akses mencapai keadilan lebih luas dan mudah bagi para pencari keadilan, menumbuhkan kemudahan berusaha (EoDB), upaya pembaruan yang dilakukan sudah sampai pada taraf terbentuknya RUU hukum acara perdata.

“Pembaruan hukum acara perdata merupakan suatu keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat pencari keadilan yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam era digital saat ini. Pembaruan hukum acara perdata antara lain ditandai dengan dibentuknya mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat memfasilitasi para pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa yang timbul, dengan prosedur yang cepat, sederhana dan biayanya relatif murah dibandingkan dengan proses pengadilan biasa. Hal ini akan membantu mendorong terciptanya iklim kemudahan berusaha (ease doing of business) terutama bagi para pelaku usaha UMKM,” paparnya.

Kuliah pakar ini dipandu oleh Dr Herinawati MHum.[tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar