Dosen Unimal Bahas Strategi Pengembangan BUMG Sebagai Pilar Ekonomi Gampong

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Unimal Bahas Strategi Pengembangan BUMG Sebagai Pilar Ekonomi Gampong

UNIMALNEWS | Krueng Geukueh - Lima dosen Universitas Malikussaleh melakukan pengabdian mandiri tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Gampong Teungoh Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Sabtu (17/6/2023).

Lima dosen tersebut adalah Dr Asnawi, Dr Naufal Bachri, Juni Ahyar, Subhan MSM, dan Muhammad Roni MPd.

Geusyik Gampong Teungoh, Khalidin AMd Kep mengatakan bahwa di Gampong Teungoh sudah ada BUMG diantaranya simpan pinjam dan penjualan pupuk namun belum berjalan seperti yang diharapkan sehingga perlu pendampingan dari akademisi.

"kami mengucapkan terima kasih kepada semua pemateri dari Unimal yang sudah bersedia hadir dan memberikan ilmu kepada kami," katanya.

Dr Asnawi dalam materinya menjelaskan antara BUMG dan ekonomi pribadi maupun kelompok masyarakat lainnya sebenarnya tidak ada yang perlu dipertentangkan.

"Semuanya saling melengkapi untuk menggairahkan ekonomi Gampong. Namun, BUMG merupakan lembaga yang unik dan khas sepadan dengan keunikan Gampong," ungkapnya.

Dr Naufal Bachri menjelaskan BUMG merupakan sebuah usaha gampong milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah Gampong dan masyarakat. BUMG merupakan bentuk  public and community partnership atau kemitraan antara pemerintah gampong sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat.

"BUMG lebih inklusif dibanding dengan koperasi, usaha pribadi maupun usaha kelompok masyarakat yang bekerja di ranah Gampong. Koperasi memang inklusif bagi anggotanya, baik di tingkat Gampong maupun tingkat yang lebih luas, namun koperasi tetap eksklusif karena hanya untuk anggota," ungkapnya.

Menurutnya, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUM Gampong dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, BUMG dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

"Sebagai contoh, BUMG bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan," sebutnya.

Kemudian, Juni Ahyar mengatakan setidaknya ada empat jenis bisnis yang bisa dikembangkan oleh BUMG, antara lain BUMGampong yang bertipe serving yang menjalankan bisnis sosial yang melayani, yaitu melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus juga memperoleh keuntungan finansial dari pelayanan itu. Usaha ini memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, seperti usaha air minum Gampong dan usaha listrik Gampong.

Selanjutnya, BUMG yang bertipe banking yang menjalankan bisnis uang seperti bank Gampong atau lembaga perkreditan Gampong. Modalnya berasal dari Dana Gampong (Dana Desa), PAD, tabungan masyarakat serta dukungan dari pemerintah. Bisnis uang Gampong ini mengandung bisnis sosial dan bisnis ekonomi.

BUMG bertipe renting yaitu menjalankan bisnis penyewaan barang-barang (perangkat pesta, traktor, alat transportasi, ruko, dan lain sebagainya), baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memperoleh pendapatan Gampong. BUMG yang bertipe brokering yang berperan sebagai lembaga perantara, seperti jasa pelayanan kepada warga maupun usaha-usaha masyarakat, misalnya jasa pembayaran listrik, Gampong mendirikan pasar Gampong untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. BUMG juga bisa membangun jaringan dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.

Pemateri terakhir, Subhan dan Muhammad Roni menambahkan perlunya melihat potensi gampong supaya hasil dari BUMG nantinya mudah dipasarkan, kemudian perlu kerja sama dengan pihak ketiga juga sehingga mudah dalam mengembangkan usaha gampong, diharapkan kepada pihak yang membidangi BUMG untuk mengunjungi dan mencontoh dari gampong-gampong lain yang sudah berhasil menjalankan BUMGnya.[tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar