Fakultas Hukum Unimal Kerja Sama dengan Disdagperin UKM Aceh Utara

SHARE:  

Humas Unimal
Fakultas Hukum Unimal Kerja Sama dengan Disdagperin UKM Aceh Utara

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (1/12/2023) yang berlangsung di TR Coffee Lhokseumawe. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian FGD Penelitian Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan topik 'Penguatan Industri Kecil Menengah melalui Pendaftaran Merek di Kabupaten Aceh Utara', yang diketuai Oleh Dr Yulia bersama anggotanya Dr Herinawati dan Dr Malahayati, dibantu juga oleh mahasiswa.

Dalam acara tersebut turut hadir  Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal MHum, Iskandar MSP selaku Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Cut Zullianda MSi selaku Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, dan  Mulyani Kabid Perindustrian Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara.

Dekan Fakultas Hukum, Dr Faisal mengharapkan dapat memberi kontribusi bagi kedua instansi dan bagi pembangunan masyarakat nantinya di Kabupaten Aceh Utara.

“Kerja sama ini dalam rangka mewujudkan kemitraan dalam melaksanakan program-program pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Kadisdagperin UKM Kabupaten Aceh Utara, Iskandar juga mengharapkan agar kegiatan ini dapat bersama- sama membantu pembangunan ekonomi masyarakat Kabupaten Aceh Utara khususnya pelaku industri kecil menengah.

“Merek menjadi identitas suatu produk maupun badan usaha sehingga  konsumen dengan mudah mengenalnya. Selain itu, keberadaan merek juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dijual jika dibandingkan dengan produk tanpa label,” ungkapnya.

Dr Yulia menambahkan, persaingan industri kecil menengah sangat tinggi di pasaran, maka diharapkan produk produk industri kecil menengah dapat melakukan pendaftaran merek dalam melindungi terhadap pelanggaran produk mereka.[tmi]

 


Kirim Komentar