UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Sejumlah dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Malikussaleh melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bagi warga Lhokseumawe dan sekitarnya yaitu pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/08/2024) berlokasi di Meunasah Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pengabdian ini merupakan realisasi dari kewajiban tridharma perguruan tinggi oleh para pendidik di Universitas Malikussaleh. Dalam rilis yang dikirimkan kepada Unimalnews pada Minggu (25/08/2024), Ketua Pelaksana Kegiatan, Fuadi MSM mengatakan bahwa kegiatan ini telah direncanakan selama tiga bulan melibatkan pihak eksternal kampus, yaitu MPU Kota Lhokseumawe dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Lhokseumawe.
Lebih lanjut, Fuadi menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan kepada pelaku usaha daging dan masyarakat yang bisa menyembelih, tentang penyembelihan yang memenuhi kaidah syariat. Pemerintah Aceh telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan penyembelihan halal, termasuk di antaranya Qanun Aceh No. 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
“Dengan pelatihan ini diharapkan bisa memberikan semangat bagi aparatur gampong untuk mengaktifkan juru sembelih ditingkat desa dengan program-program yang dapat memberikan manfaat bagi warga gampong dan juga umat Islam secara lebih luas,”jelasnya.
Peserta yang diundang untuk mengikuti kegiatan ini adalah para pedagang di pasar dan masyarakat dari lima gampong yang ada di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yaitu Gampong Lancang Garam, Tumpok Teungoh, Gampong Jawa Lama, Hagu Teungoh, dan Gampong Jawa Baru. Kegiatan pengabdian ini didukung dengan sumberdaya finansial dari Universitas Malikussaleh dengan sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024.
Pemateri kegiatan adalah Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Abati Tgk Abu Bakar Ismail. Dalam pemaparannya, Abu Bakar mengatakan bahwa peran Juru Sembelih Halal (Juleha) sangat penting untuk memastikan penyembelihan hewan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (sesuai syariat Islam).
“Produk yang diwajibkan bersertifikat halal adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk genetik, serta barang gunaan yang dipakai yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Penyembelihan yang sesuai dengan tuntunan syariat akan memberikan kualitas yang baik dalam hal ini produk hewan ternak sebagai makanan, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat dengan baik pula”ungkapnya.
Selain Fuadi, dosen lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Muhammad Hafizh ME, Reza Juanda, MEcDev, Dr Rico Nur Ilham, dan Falahuddin MSM yang dibantu beberapa mahasiswa. Peserta terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Peserta berharap agar ilmu yang diperoleh bisa diaplikasikan saat tradisi meugang dan Qurban di masyarakat sehingga memberikan manfaat yang besar bagi umat. Wacana ke depannya adalah adanya sertifikat khusus kepada para Juru Sembelih sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. [kur]