Dosen Hukum Universitas Malikussaleh Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pornografi

SHARE:  

Humas Unimal
Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh bersama Kepala SMA Swasta Sri Langkat Tanjungpura Provinsi Sumatera Utara ketika melakukan kegiatan pengabdian, Senin (23/9/2019). FOTO : IST

UNIMALNEWS | Binjai - Sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Senin (23/9). Pengabdian kali ini ditujukan kepada siswa SMA Swasta Sri Langkat Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Pengabdian dilakukan oleh tim yang terdiri dari Yusrizal MH, Hadi Iskandar MH, Romi Asmara MHum dan Ferdy Saputra MH. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pengabdian kali ini anak siswa SMA Swasta Sri Langkat Tanjung Pura Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Ferdy Saputra yang merupakan salah seorang anggota tim dalam siaran persnya kepada Unimalnews menyebutkan bahwa pengabdian yang dilaksanakan adalah sosialisasi akan bahaya narkoba, kenakalan remaja dan pornografi serta bahaya mengedarkan informasi hoaks.

Tema yang diambil dalam pengabdian ini adalah “Katakan Tidak Untuk Narkoba, Hoaks Pornografi Dan Kenakalan Remaja, Milenial Hebat Indonesia Kuat”. Adapun yang menjadi peserta adalah siswa kelas XII yang semuanya berjumlah 150 orang.

Kegiatan ini berlangsung 2 (dua) sesi.  Sesi Pertama penyampaian materi tentang resiko hokum bagi pengguna media social yang menyebarkan konten porno dan berita hoaks. Materi pada sesi pertama disampaikan secara bergantian oleh Yusrizal dan Ferdy Saputra.

Pada sesi kedua disampaikan materi tentang resiko hukum bagi pengguna narkoba dan kenakalan remaja yang disampaikan oleh Hadi Iskandar dan Romi Asmara. Setiap akhir sesi dilakukan evaluasi kepada para peserta untuk melihat sejauhmana siswa dapat menyerap informasi yang telah diberikan, ujar Ferdy.

Kepala SMA Swasta Sri Langkat Syafriana SPd mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim dari FH Unimal yang telah melaksanakan kegiatan pengabdian dan memotivasi siswa untuk belajar lebih giat dan memberikan arahan agar siswa dapat terhindar dari narkoba, pornografi dan kenakalan remaja lainnya.


Kirim Komentar