Teuku Kemal Fasya : Pemilu Serentak 2019 Memiliki Kelemahan Yang Harus Dievaluasi

SHARE:  

Humas Unimal
Teuku Kemal Fasya, Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan eksternal Universitas Malikussaleh menyampaikan materi dalam Seminar Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019, Langsa (24/9/2019). FOTO : Ahmad Al Bastin

UNIMALNEWS| Langsa - Pelaksanaan Pemilu Serentak pada 17 April 2019 lalu telah memberikan catatan penting terkait pelaksanaan demokrasi elektoral Indonesia. Meskipun banyak negara asing memberikan pujian akan keberhasilan Indonesia melaksanakan pemilu terbesar di dunia dengan lima level pemilihan secara langsung, tapi ada beberapa hal yang penting diperbaiki demi menghindari cacat demokrasi bawaan yang akan memberikan dampak reformasi Indonesia yang sudah berlangsung selama 20 tahun terakhir.

Demikian sebagian ulasan Seminar Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019 yang disampaikan oleh Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh di Langsa, Selasa (24/9). Acara ini diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh sebagai bagian dari evaluasi pengawasan pemilu 2019.

Menurut komisioner Panwaslih Aceh, Marini, acara ini merupakan bagian dari komitmen kerjasama Panwaslih Aceh dan Universitas Samudera, Langsa. Pelaksanaan seminar yang dilaksanakan selama dua hari ini menghadirkan para akademisi dan mahasiswa Unsam sebagai pesertanya. Kegiatan ini dilaksanakan di kampus Universitas Samudera dan Hotel Kartika Langsa selama dua hari (23-24/9).

Dalam seminar itu Kemal menambahkan, pelaksanaan Pemilu Serentak sebagai konsekusensi putusan MK 14/PUU-XI/2013 atas UU Pilpres No. 42 tahun 2008 yang dijudicial review oleh pakar komunikasi politik Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak pada 2013 itu telah melahirkan catatan kritis. Salah satunya adalah tebalnya UU Pemilu kodifikasi yang dihasilkan (573 pasal) dan kerumitan proses pemungutan dan penghitungan suara yang direkapitulasi sejak tingkat TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga rekap berjenjang hingga kabupaten/kota. Hal lain yang juga tidak diantisipasi adalah kelelahan yang sangat dalam dialami oleh KPPS yang bekerja pada hari H lebih 24 jam sehingga berdampak pada 527 KPPS meninggal dan 11.239 orang sakit.

Hal lain yang juga disitir Kemal pada seminar tersebut adalah banyaknya kelemahan UU Pemilu (UU No 7 tahun 2017 yang telah dijudicial review sejak disahkan pada 15 Agustus 2017 sebanyak lebih 30 kali. Itu juga menunjukkan adanya kelemahan tim penyusun UU yang menyebabkan banyak hal di dalam pasal-pasal tersebut yang tidak sinkron satu sama lain.

Seminar ini telah melahirkan antusiasme di kalangan mahasiswa Unsam. Menurut Kabag Humas Unsam, Muammar, seminar politik dan demokrasi yang diselenggarakan untuk civitas academica mereka ini telah membuka wawasan dan cara bersikap atas realitas politik. “Karena kami di Unsam tidak memiliki Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan tidak ada Prodi Antropologi dan Ilmu Politik, sehingga kesempatan seminar ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengembangkan wawasan mahasiswa dan dosen, ungkap Muammar.[bas]


Kirim Komentar