Dosen Administrasi Publik Unimal Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih Gampong Mane Tunong

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Administrasi Publik Unimal Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih Gampong Mane Tunong. Foto: Ist.

UNIMALNEWS | Kruengmane - Dosen Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Malikussaleh, Ahmad Yani MSi menjadi pengawas koperasi merah putih di Gampong Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Tim pengawasan itu telah ditetapkan melalui rapat umum calon pengurus Koperasi Merah Putih Gampong Mane Tunong pada Minggu (25/5/2024).

Ahmad Yani melalui rilis yang diterima Unimalnews, Senin (26/5/2025) mengatakan Pembentukan Koperasi  Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan  Pelaksanaan Pembentukan  Koperasi  Merah Putih.

"Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Gampong secara berkelanjutan.," terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi oleh para pengawas koperasi ini, yaitu; mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi; tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit.

Selanjutnya, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

"Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus," ungkapnya.

Tambahnya, jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) 8 orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. 

"Alhamdulillah saya terpilih menjadi salah satu anggota pengawas bersama masyarakat lainnya. Harapannya tugas ini, kami bisa melakukan Pengawasan Implementasi Kebijakan, Evaluasi Kinerja Koperasi, Pencegahan Penyimpangan, Pelaporan dan Tindak Lanjut, Peningkatan Kapasitas, Transparansi dan Akuntabilitas yang ditugas melalui pengurus koperasi di Gampong Mane Tunong," pungkasnya


Kirim Komentar