UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Organisasi Mahasiswa Lembaga Dakwah (LDF) Al' Adlu Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menggelar diskusi publik bertemakan “Perlukah UU Perlindungan Ulama di Indonesia”, Kamis (17/10). Diskusi publik ini dilaksanakan di ruang video conference FH Uimal kampus Bukit Indah.
Tema diskusi tersebut dipilih karena maraknya persekusi, atau intimidasi yang dialami oleh ulama atau ustadz dalam menyampaikan dakwah di masyarakat akhir-akhir ini, ujar Karuniadi Sarazi yang bertindak sebagai ketua panitia kegiatan
Diskusi publik ini menghadirkan narasumber Ustadz Imanullah SS, dan salah seorang dosen Fakultas Hukum bidang kajian Hukum Islam yaitu Hamdani MA.
Imanullah dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa wacana UU perlindungan ulama tersebut muncul pada saat lagi ramainya kasus pelecehan surat Al Maidah ayat 2, tiga tahun yang lalu. Dimana berdampak adanya intimidasi dan pelarangan terhadap kegiatan dakwah yang dilakukan oleh ulama.
Sementara itu ketua LDF Fakultas Hukum Rido Susanto menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum serta mengakui Perlindungan terhadap masyarakat dalam memeluk dan menjalankan agama menurut kepercayaan masing-masing.
"Indonesia adalah negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, serta Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, merupakan bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945."
Persekusi dan intimidasi pada ulama akhir-akhir ini sangat disayangkan bisa terjadi di Negara Indonesia ini. Rido berharap dengan adanya diskusi ini para peserta bisa mendapatkan informasi yang berimbang sehingga persatuan dan kesatuan di negeri ini bisa tetap terjaga.[ryn]