Komisi Etika Unimal Jatuhkan Sanksi Moral dan Administratif kepada Seorang Dosen

SHARE:  

Humas Unimal
Komisi Etika Unimal Jatuhkan Sanksi Moral dan Administratif kepada Seorang Dosen

UNIMALNEWS | Reuleut – Komisi Etika Universitas Malikussaleh (Unimal) menjatuhkan sanksi moral dan administratif kepada seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis setelah dinyatakan melanggar kode etik terkait komentar yang disampaikannya melalui media sosial dan sempat menjadi perhatian publik.

Putusan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Senat Unimal yang digelar di Kampus Reuleut, Selasa (14/7/2026). Sidang pleno dipimpin Ketua Komisi Etika Unimal, Dr. Murhaban, yang memaparkan hasil pemeriksaan terhadap dosen FEB tersebut.

Dr. Murhaban menjelaskan, Komisi Etika telah memanggil dosen FEB tersebut untuk memberikan klarifikasi pada 10 Juli 2026 terkait komentarnya di media sosial yang dinilai menimbulkan kesan merendahkan sejumlah profesi.

Dalam rapat pleno, anggota Komisi Etika, Dr. Hadi Iskandar, yang memimpin sidang klarifikasi tersebut, menyampaikan bahwa oknum dosen tersebut memenuhi panggilan sesuai jadwal dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Beliau datang tepat waktu dan mengikuti pertemuan klarifikasi dengan baik. Ia menjawab seluruh pertanyaan secara lugas, tidak melakukan penolakan terhadap pernyataan anggota Komisi Etika, bahkan menyampaikan penyesalan karena unggahannya menjadi viral di media sosial sehingga memunculkan kesalahpahaman," kata Hadi.

Meski demikian, hasil pembahasan Komisi Etika menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tetap terbukti melakukan pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 9 huruf a Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Atas dasar tersebut, Komisi Etika menjatuhkan dua bentuk sanksi. Pertama, sanksi moral berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf, yang menurut Komisi telah dilakukan secara tulus tanpa syarat dalam pertemuan klarifikasi pada 10 Juli 2026. Kedua, sanksi administratif berupa teguran kepada pimpinan serta larangan bagi yang bersangkutan melakukan siaran langsung (live streaming) atau penyiaran di media sosial yang berkaitan dengan aktivitas akademik.

"Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, Komisi Etika memutuskan pemberian hukuman moral berupa permintaan maaf dan hukuman administratif berupa teguran kepada pimpinan serta larangan melakukan siaran langsung di media sosial pada bidang yang berhubungan dengan akademik," kata Dr. Murhaban saat membacakan keputusan dalam rapat pleno.

Dalam forum tersebut, anggota Senat Unimal dari Fakultas Pertanian, Dr. Nasruddin, menilai kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika dalam memanfaatkan media sosial, terutama ketika menyiarkan kegiatan akademik secara langsung.

Menurutnya, aktivitas seperti sidang akhir mahasiswa maupun proses pembelajaran perlu diawasi dengan lebih ketat agar tidak terjadi ucapan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung pihak tertentu.

"Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama. Kegiatan akademik yang disiarkan secara langsung perlu dimonitor dengan baik karena dalam situasi tertentu dapat terjadi slip of the tongue yang berpotensi menimbulkan persoalan," ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di media sosial setelah cuplikan pernyataan dosen yang bersangkutan beredar dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.[]


Kirim Komentar