Dikti Setujui Pembukaan Prodi Magister Agribisnis Universitas Malikussaleh

SHARE:  

Humas Unimal
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengembangan Prodi Universitas Malikussaleh Dr Dahlan Abdullah bersama Ketua perancangan proposal pengusulan Prodi Magister Agribisnis Unimal, Dr Jamilah sewaktu mengupload borang ke silemkerma. FOTO : IST

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Jumlah program Studi di Universitas Malikussaleh kembali bertambah. Hal itu didapat setelah keluarnya persetujuan oleh Dikti pada tanggal Senin (2/12) yang bisa dilihat pada laman silemkerma.ristekdikti.go.id.

Perjalanan pengusulan Prodi agribisnis ini mengalami waktu yang cukup panjang karena beberapa kali harus merevisi isi borang karena adanya perubahan format dari sebelumnya. Keinginan untuk mengajukan Pembuatan Prodi Magister Agribisnis ini sudah ada semenjak tahun 2017, ujar Ketua perancangan proposal  pengusulan Prodi Magister Agribisnis Unimal, Dr Jamilah.

Dalam Proses pengusulan prodi ini tim pengusul yang terdiri dari Dr Jamilah, Dr Mawardati, Dr Suryadi, Dr Adhiana, Zuriani MP dan Riyandhi Praza MSi baru bisa  melakukan  upload berkas ke silemkerma ristekdikti pada tanggal 20 November 2019.

Proses upload borang ini dibantu dan difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengembangan Program Studi.

Menurut  Kepala UPT Pengembangan Program Studi Unimal, Dr Dahlan Abdullah Asean Eng, proses pengusulan ini mulai intensif dilakukan sejak bulan Agustus 2019 dengan melakukan review dan perbaikan menyesuaikan dengan format yang disediakan.

Borang yang sudah lengkap dan ditandatangani oleh pengusul tidak langsung bisa diupload ke dalam system silemkerma dikarenakan  harus mendapatkan rekomendasi dari  LLDikti XIII Provinsi Aceh. Dengan proses yang ketat barulah borang usulan bisa diupload pada  tanggal 20 November 2019.

Tahapan selanjutnya adalah evaluasi usulan dosen pada tanggal 21 November 2019. Berikutnya  evaluasi aspek non dosen pada tanggal 22 November 2019, serta evaluasi usulan non dosen oleh LLDIKTI pada tanggal 27 November 2019 dan akhirnya Usulan direkomendasikan untuk disetujui pada tanggal  2 Desember 2019 dengan syarat sebelum izin penyelenggaraan program studi ditetapkan, perguruan tinggi tidak diizinkan menerima mahasiswa pada prodi tersebut sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan, maka harus menunggu SK Izin Program Studi S2 Agribisnis yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terang Dahlan.

Pembukaan satu lagi program magister ini menunjukkan Unimal telah menjadi kampus kredibel dalam mengelola program pasca-sarjana. Saatnya untuk menjadi kekuatan yang disegani di wilayah Sumatera. [ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar