Terungkap di Diskusi Online Magister Hukum Unimal, Dana Desa Tidak Boleh Dijadikan BLT

SHARE:  

Humas Unimal
Diskusi Online yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh, Sabtu (26/4/2020). FOTO; IST

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Pelaksanaan diskusi online yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh pada hari Sabtu (25/4/2020) berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh peserta dari berbagai profesi. Diskusi yang dilakukan menggunakan apliasi zoom ini diikuti sekitar 70 orang peserta.

Diskusi tersebut dipandu oleh  Zhul Andriyansyah Putra SSos yang merupakan Ketua Bidang  Pengembangan Organisasi dan SDM Himpunan Mahasiswa Magister Hukum.

Masing masing narasumber diberikan kesempatan 15 menit untuk menyampaikan materi sesuai dengan yang sudah diarahkan panitia. Materi secara bergantian disampaikan oleh, Rektor Unimal Dr Herman Fithra Asean Eng, Kapolsek Meurah Mulia Ipda Sirya Iqbal SH, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak SH, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Latiful SH dan ditutup oleh staf Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Sariyulis SH.

Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta dalam sesi ini cukup tinggi. Namun karena keterbatasan waktu sesi tanya jawab hanya dibuka untuk dua sesi dimana masing-masing sesi diberikan kesempatan bertanya untuk empat orang.

Salah seorang penanya bernama Baqil mengajukan pertanyaan kepada Kasi Intelejen Kejari Bireun, Fri Wisdom S Sumbayak tentang apakah diperbolehkan menggunakan dana desa untuk  Bantuan Langsung Tunai (BLT). Wisdom memberikan jawaban bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk memberikan BLT. “BLT merupakan program pemerintah pusat, sehingga dana desa tidak boleh diplot untuk hal tersebut,” ucap Wisdom.

Dana desa boleh digunakan kegiatan pola padat karya tunai, bukan untuk kegiatan gotong royong. Contoh kegiatan pola padat karya tunai misalnya dana desa tersebut digunakan untuk memproduksi masker. Selanjutnya masker tadi dijual atau mau dibagikan itu terserah kepada desa, orang-orang yang terlibat dalam pembuatan masker tadi boleh diberikan upah, berbeda dengan kegiatan gotong royong yang tidak boleh memberikan upah dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya menurut Wisdom, dana desa boleh digunakan untuk pencegahan Covid-19 seperti penyemprotan desinfektan, pengadaan tempat cuci tangan atau pembuatan hand sanitizer. Dana desa juga boleh digunakan dalam bentuk bantuan sembako untuk masyarakat terdampak seperti, ada masayarakat yang baru kembali dari zona merah, kemudian dilakukan karantina, selama masa karantina tadi dana desa diperbolehkan menanggung pangan mereka, tutup Wisdom[tmi/ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar