UNIMALNEWS | Lhokseumawe FH Unimal mengkaji revisi UU Anti teror bersama pakar teroris (Al Chaidar) melalui Video Conference (13/3/2019) yg diikuti 42 Fakultas Hukum seluruh Indonesia.
Al Chaidar mengemukakan bahwa UU anti teror ini dibuat terlalu tergesa-gesa sehingga perlu direvisi. Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, kelembagaan, pengawasan, peran TNI, yang itu semua adalah hal baru dibandingkan dgn UU sebelumnya.
Lebih lanjut Al Chaidar menyebutkan terobosan revisi UU ini adalah perlindungan dan jaminan dari pemerintah terhadap korban teroris baik itu terjadi sblm UU ini berlaku. Revisi UU ini perlu karena teror menyeruak hampir disemua sektor kehidupan dibanyak negara.
UU baru ini tidak menerapkan konsep terorisme tamkin (terorisme teritorial) yg menjadi masalah terorisme penting abad ini. UU ini dilahirkan tanpa pertimbangan dan pengkajian ilmiah
Kegiatan ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Dalam sambutannya Ketua Prodi Hukum Dr. T. Nazaruddin menyampaikan arti penting pengetahuan tenmtang terorisme saat ini, agar sebagai masyarakat ilmiah kita paham apa saja yang termasuk ke dalam hal yang dinamakan teror tersebut.[ryn]