UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Ketua Panitia Kuliah Kerja Nyata, Anismar MSi, mengingatkan mahasiswa agar membaca persyaratan dengan teliti sebelum mengikuti kegiatan KKN yang mulai berlangsung sejak 1 - 29 Mei 2020. Mahasiswa wajib memenuhi ketentuan 120 SKS minimum serta kegiatan KKN masuk dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
“Tanpa ada MK KKN dalam KRS, tidak boleh mengikuti KKN. Kalaupun ikut, dianggap batal dan LPPM tidak akan mengeluarkan nilai,” ujar Anismar dalam rapat secara virtual dengan dosen pembimbing lapangan, Jumat (1/5/2020).
Anismar mengharapkan dosen pembimbing untuk mengingatkan mahasiswa tentang batas minimum SKS dan adanya MK KKN dalam KRS. “Skema KKN memang menyesuaikan dengan masa pandemi Covid-19, tapi aturan tetap harus dipatuhi,” ujar Anismar menegaskan.
Di bagian lain, ia mengatakan skema KKN kali ini memberikan pilihan yang lebih luas kepada mahasiswa. Pilihan skema KKN disesuaikan dengan masa pandemi Covid-19 yang menghindari terjadinya penyebaran virus melalui kontak sosial.
Mengenai surat KKN kepada mahasiswa, Anismar mengatakan sudah mengeluarkan secara umum dan diserahkan kepada mahasiswa. “Surat KKN tidak dikeluarkan secara kelompok atau perseorangan karena pilihan skema ada pada mahasiswa. Ada 1.251 mahasiswa yang mengikuti KKN dari Sabang sampai Papua. Kalau Surat KKN dibuat terpisah, waktunya tidak akan cukup,” tandas Anismar.[ayi]