Magister Hukum Unimal Bahas Manfaat CSR Bagi Masyarakat

SHARE:  

Humas Unimal
Prof. Tan Kamello dari fakultas hukum Universitas Sumatera Utara berfoto bersama dengan Pembantu Rektor bidang akademik Unimal dan staf pengajar Magister Hukum setalah acara pembukaan kuliah perdana Magister Hukum Unimal, Sabtu (16/03/19)

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh, pada hari Sabtu 16 Maret 2019 menyelenggarakan Kuliah Umum Perdana dengan menghadirkan Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan. Tema yang dihadirkan pada kuliah umum ini adalah "Corporate Social Responsibility dalam Hukum Positif dan Manfaatnya bagi Masyarakat". Kegiatan kuliah perdana ini dilaksanakan di Aula Meurah Silue Unimal dan dihadiri oleh para mahasiswa magister hukum dan juga staff dosen di fakultas hukum Unimal

Pembantu Rektor Bidang Akademik Unimal Dr. Jullimursyida dalam sambutannya memberikan apresiasi  atas kesediaan Prof. Tan Kamello hadir ke Unimal dimana hal tersebut sangat membantu  dalam upaya peningkatan akreditasi program studi.  Sebagaimana diketahui bahwa salah satu point penting dalam peningkatan nilai akreditasi adalah menghadirkan guru besar maupun tenaga pakar untuk berbicara tentang bidang kompetensi kelimuan yang dimiliki. Kehadiran Prof. Tan Kamello sebagai  salah seorang hakim arbiter dan koordinator dewan penelitian pada wilayah Sumatera jelas memenuhi kriteria dalam mendongkrak akreditasi fakultas hukum Unimal ke depan. Di akhir sambutannya Jullimursyida mengharapkan kehadiran Prof. Tan Kamello dapat membuka peluang kerjasama riset antara kedua fakultas hukum, yakni Unimal dan USU.

Dalam paparannya Prof.Tan Kamello menyampaikan 4 (empat) alasan utama kenapa CSR harus diatur, yaitu dikarenakan perspektif historis, filosofis, yuridis dan sosiologis. Sampai saat ini, dalam realitasnya CSR belum dikenal oleh masyarakat, walaupun dalam sejarahnya pemikiran terhadap CSR dari masyarakat sudah ada sejak lebih kurang pada tahun 1700-an melalui Code Hammurabi. Pada Pasal 282 menyatakan "orang yang memiliki izin memproduksi makanan minuman namun memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan di bawah kualitas standar diancam hukuman mati".

Keberadaan CSR sendiri harusnya membawa manfaat secara moral dan manfaat secara yuridis (justice). Secara internal, CSR akan meningkatkan citra korporasi, memperkuat brand merk korporasi, memberikan inovasi bagi korporasi dan meningkatkan harga saham.

Dalam pelaksanaannya CSR membutuhkan: dukungan pemerintah, kepastian hukum,  jaminan ketertiban sosial,  pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang secara fokus, pemerintah mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dengan kelompok lain dan  masih ditemukannya praktik manipulatif dan ketidakadilan.[ryn]


Kirim Komentar