Kontribusi Kelompok 46 di Nagari Kinali

SHARE:  

Humas Unimal
Tiga mahasiswi KKN Univeristas Malikussaleh dari Kelompok 46 membantu pendataan persyaratan calon penerima bantuan langsung tunai dari dana desa di Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

UNIMALNEWS | Simpang Ampek – Pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat semakin sulit karena tidak bisa mencari nafkah akibat pembatasan sosial. Untuk mendukung program pemerintah dalam menyalurkan bantuan, mahasiswa KKN Kelompok 46 Universitas Malikussaleh ikut berperan dalam penyaluran bantuan.

Sebelum bantuan disalurkan, mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 46 meringankan beban Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Nabila Asyarqiyah dan kawan-kawan melengkapi persyaratan calon penerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa.

Sesuai Surat Edaran Menteri Desa PDTT RI Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberitahuan sasaran penerima BLT-DD, bantuan diserahkan berbasis pendataan di setiap jorong, maka Nagari (desa) Kinali Kecamatan Kinali, melakukan pendataan warga yang berhak menerima BLT-DD.

“Akurasi data penerima bantuan sangat penting agar bantuan diterima keluarga yang benar-benar memenuhi syarat,” tutur Nabila Asyarqiyah, Senin (11/5/2020).

Selain Nabila dari Program Studi Teknik Industri, di Kelompok 46 juga ada Tika Putri yang juga dari  Teknik Industri, serta Ermi Susanti dari Program Studi Hukum. Kelompok 46 ini memilih KKN Covid-19 sebagai sarana melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Menurut Nabila, ia dan kawan-kawan membantu Tim Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Nagari Kinali dalam melengkapi persyaratan calon penerima bantuan dana desa.

Bantuan  diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini dilakukan karena adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah resmi dijalankan di seluruh daerah di Sumatera Barat selama 14 hari yang kemudian diperpanjang menjadi 24 hari sampai 29 Mei 2020.

Aturan ini  menyebabkan masyarakat tidak dapat mencari nafkah dan aktivitas warga sangat terbatas. Kondisi ini berpengaruh terhadap perekonomian warga.

Sesuai surat edaran terbaru, jelas Nabila, sasaran penerima BLT dana desa adalah keluarga miskin non-PKH yang kehilangan mata pencarian. Data yang didapat nantinya akan dikumpulkan dan dibawa ke dalam musyawarah desa dengan agenda validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-DD.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 46, Dr Elidar Sari, mengingatkan agar pendataan yang dilakukan harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. “Bantuan dapat terealisasi dengan tepat sasaran dan penyaluran BLT-DD berjalan sebagaimana mestinya,” harap Elidar. [ayi]

 


Berita Lainnya

Kirim Komentar