Kemristekdikti Gelar Workshop Pengaduan dan Keterbukaan Informasi Publik

SHARE:  

Humas Unimal
FOTO : Kegiatan workshop Pengaduan Pelayanan Publik dan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Unit Utama, PTN, dan LLDIKTI yang digelar di Novotel Hotel, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019) Foto: Teuku Kemal Fasya)

UNIMALNEWS | Jakarta – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) melakukan workshop “Pengaduan Pelayanan Publik dan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Unit Utama, PTN, dan LLDIKTI” di Jakarta, dari tanggal 25  sampai dengan 27 Maret 2019.

Acara ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kemristekdikti, Wiwin Darwina. Ia menyebutkan kegiatan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi, termasuk bagi seluruh unit di lingkungan kementerian pendidikan tinggi untuk memperbaiki kualitas layanan dan juga merespons pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja lembaga. Kegiatan ini juga bagian dari menyahuti delapan area perubahan yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dalam semangat reformasi birokrasi dan tatalaksana pemerintahan yang baik.

Acara ini menjadi penting terutama kesiapsiagaan perguruan tinggi dalam mengelola informasi di lingkungan perguruan tinggi> Tanggung jawab akan ditentukan berdasarkan level kepemimpinan, agar kinerja birokrasi tetap baik, termasuk mekanisme evaluasi dan penilaian yang termaktub di dalam PermenPAN RB No. 30 tahun 2018. Permen ini sendiri masih sangat baru dan belum sempat disosialisasikan, tapi sudah bisa digunakan oleh perguruan tinggi dalam menyusun akreditasi kampus terkait dengan pengelolaan informasi dan pengaduan masyarakat.

Bagi siapapun yang tidak puas atas pelayanan perguruan tinggi, dapat memberikan keluhannya melalui laman LAPOR atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di www.lapor.go.id. Setiap keluhan yang masuk akan terus disampaikan ke insitusi bersangkutan dan harus memberikan hak jawab.

Model ini juga bisa memperkecil sumbatan informasi, sehingga akan hadir keterukuran dalam merespons masalah, baik yang benar-benar objektif sebagai masalah yang berhubungan dengan institusi pemerintah atau pun masalah yang sebenarnya subjektif atau sumir. Proses ini mendidik lembaga untuk semakin baik dalam menjalankan standar operasional prosedur kerja termasuk membuat standar pelayanan minimal. Bagi publik juga bisa memiliki kepuasan ketika hal-hal yang menggelisahkannya bisa dijawab secara resmi dari institusi pemerintahan, termasuk lembaga perguruan tinggi.[tkf]


Berita Lainnya

Kirim Komentar