Bahas Regulasi Beasiswa, BPSDM Aceh Gelar Konsultasi Publik di Unimal

SHARE:  

Humas Unimal
REKTOR Unimal Dr Herman Fihtra ketika menutup acara konsultasi publik yang digelar di gedung Cut Meutia, Bukit Indah, Lhokseumawe, Foto: Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Pemerintah Aceh yang bekerjasama dengan Universitas Malikussaleh dan BPSDM Aceh menggelar konsultasi publik terkait rancangan peraturan Gubernur Aceh tentang Beasiswa tahun 2019 bertempat di Aula Cut Meutia Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe.

"Karena pemerintah Aceh ada kerja sama dengan Unimal dalam konteks bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, jadi hari ini kita membuat kegiatan konsultasi publik terkait dengan regulasi Peraturan Gubernur tentan Beasiswa Pemerintah Aceh," jelas Khudri, S. Ag selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerjasama kepada unimanews, Selasa, (26/3/2019).

Menurutnya, untuk menyusun draf regulasi tersebut perlu adanya konsultasi publik dengan tokoh-tokoh yang ada dalam dunia pendidikan, terutama di Unimal.

Pemerintah Aceh telah bekerjasama dengan Unimal di berbagai sektor, termasuk penyempurnaan tentang regulasi terkait pemberian beasiswa kepada masyarakat Aceh.

"Aturan sebelumnya sudah ada namun belum representatif, masih perlu ada beberapa klausul yang kita revisi,"tutur Khudri.

Lanjutnya, Klausul tersebut perlu direvisi karena belum terakomodir semua kepentingan masyarakat Aceh terkait dengan pemberian beasiswa.

"Maka dengan pergub yang baru ini akan memudahkan bagi kami yang melaksanakan, kemudian juga akan tepat sasaran yang akan disalurkan nantinya,"tambahnya.

Khudri menambahkan, Pergub yang baru tersebut sudah tahap finalisasi, hanya tinggal ditandatangani oleh Gubernur Aceh. Sebelum ditandatangan terlebih dahulu pihaknya melakukan konsultasi publik dengan para tokoh yang ada di dunia pendidikan.

"Dari hasil konsultasi publik ada beberapa petunjuk teknis yang harus direvisi, dan yang intinya seluruh masyarakat Aceh yang sedang menjalani pendidikan berhak mendapatkan beasiswa tersebut,"tambah Khudri.

Acara konsultasi publik tersebut ditutup oleh Rektor Unimal Dr. Herman Fihtra yang dihadiri sejumlah guru besar, pakar hukum, dekan dan sejumlah dosen yang ada di lingkungan Unimal.[tmi]


Kirim Komentar