Dosen Hukum Unimal Sosialisasi Dampak Korupsi

SHARE:  

Humas Unimal
Kegiatan sosialisasi dampak korupsi kepada generasi milenial oleh dosen Fakultas Hukum Unimal. Foto; Ist

UNIMALNEWS I Lhokseumawe – Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini tidak lagi merupakan kejahatan biasa, tetapi sudah tergolong dalam kejahatan yang luar biasa, karena dampaknya yang begitu luas di masyarakat. Korupsi menjadi masalah krusial yang dihadapi Bangsa Indonesia dan dapat terjadi di semua lembaga atau institusi pemerintah, baik  di tingkat  bawah maupun atas. Merasa prihatin dengan kondisi tersebut, Dr Budi Bahreisy, Dosen Hukum Unimal melakukan sosialisasi dampak dari korupsi kepada kalangan milenial beberapa waktu lalu di Lhokseumawe.

Menurutnya dalam memberantas korupsi, setiap masyarakat Indonesia harus menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Nilai anti korupsi yang harus dimiliki adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa waktu lalu kita melakukan sosialisasi dengan para pemain futsal di Kota Lhokseumawe mengenai dampak tindakan korupsi dan solusi pencegahan serta pemberantasan tindakan korupsi,” katanya.  

Kegiatan yang merupakan tugas aktualisasi tentang memberi sosialisasi dampak korupsi terhadap generasi milenial dilaksanakan dengan mengadakan turnamen futsal yang bertajuk “Pemahaman Anti Korupsi kepada Generasi Milenial”. 

Sosialisasi dan pemahaman dampak korupsi perlu dilakukan sejak dini kepada generasi milenial, karena ke depan mereka akan menjadi pemimpin di negeri ini. Memberantas korupsi sama seperti bermain futsal di mana harus ada penggagas. Setiap tim memiliki pelatih yang mengarahkan pemain sesuai perannya masing-masing. Kekompakan tim dalam pertandingan sangatlah penting, karena solidnya tim adalah kunci kemenangan. Nilai akuntabilitas dimana tanggung jawab pelatih merupakan keberhasilan tim dalam sebuah pertandingan. Begitu juga dengan korupsi, jika semua kompak dan semangat dalam memberantasnya, maka bukanlah sesuatu yang mustahil ke depan Indonesia terbebas dari korupsi.

Budi Bahreisy menambahkan bahwa generasi milenial berpotensi lebih dekat interval waktunya untuk memimpin negeri ini, sehingga perlu diingatkan agar berperilaku baik dan sesuai koridor hukum serta tertanam dihatinya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Itu semua dapat diwujudkan dengan selalu mengingatkan mereka tentang aspek hukum, mensosialisasikan berbagai aturan hingga sanksi yang didapatkan jika melakukan tindak pidana korupsi, sehingga para milenial sadar bahwa tindakan korupsi itu harus dihindari dan dijauhi. 

“Memberi  motivasi dengan menyentuh ke dasar nurani para milenial yang belum terkena variabel lain atau faktor X”yang dapat mempengaruhi keimanannya, sehingga sangat baik untuk diberikan motivasi agar mampu menolak korupsi di segala kondisi,”tegasnya. 

Selain pengetahuan intelektual juga diberikan pemahaman spiritual, bahwa tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan hak-hak orang lain yang kita renggut, sehingga penyadaran antara hak dan kewajiban manusia sebagai subjek hukum perlu dipertegas agar ke depan tidak berbenturan dan kontradiktif saat menjalani profesi apapun yang diemban oleh generasi muda.

Selain bermanfaat bagi Fakultas Hukum Unimal, kegiatan sosialisasi dampak dari korupsi juga sangat positif bagi dosen-dosen. Sebagai pengamalan dari tridarma perguruan tinggi, maka sosialisasi tersebut dapat dilaksanakan oleh dosen-dosen di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh sebagai salah satu program dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat “Kegiatan dalam bentuk terjun langsung ke masyarakat sebagai wujud untuk menghimbau dan melakukan penyadaran mengenai betapa buruknya dampak korupsi bagi keberlangsungan negara melalui sosialisasi kepada milenial sebagai penerus bangsa,” pungkasnya.[ded]


Kirim Komentar