Pentingnya Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas yang Kuat

SHARE:  

Humas Unimal
Workshop Penguatan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Penjaminan Mutu Universitas Malikussaleh beberapa waktu lalu. Foto; Ist.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menurut Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 memiliki arti sebagai kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Sebuah perguruan tinggi atau universitas wajib memiliki SPMI yang kuat dan terencana agar mampu mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Hal tersebut diungkapkan oleh Dr Suhendrayatna dari Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Syiah Kuala ketika menjadi narasumber dalam Workshop Penguatan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal  yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Malikussaleh beberapa waktu lalu.

Menurut Suhendrayatna, terdapat lima langkah yang harus ada dalam melaksanan SPMI yang tertuang dalam pasal 52 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi,  yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan yang biasa disingkat dengan PPEPP.

Sementara itu Ketua BPM Unimal, Dr Muhammad Yusuf mengatakan bahwa kegiatan workshop ini diikuti oleh ketua program studi, gugus jaminan mutu, unit jaminan mutu, dan dosen di lingkungan Universitas Malikussaleh. Workhop tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari LP3M Universitas Syiah Kuala yakni Dr Suhendrayatna dan Dr Aman Yaman.[ryn]

 


Berita Lainnya

Kirim Komentar