UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) disarankan tidak perlu ragu menggunakan Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai dasar untuk menggelar Pilkada 2022 mendatang. Tidak ada konflik regulasi dengan aturan nasional mengenai pelaksanaan pilkada selama lima tahun sekali di Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh ketika menanggapi gelar wicara Ngobras di Pro 1 RRI Lhokseumawe, Sabtu (17/10/2020), yang mengangkat tema tentang Pilkada 2022 di Aceh. Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua KIP Lhokseumawe M Tasar dan Ketua Divisi Hukum KIP Lhokseumawe, Mulyadi. Narasumber lain adalah Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Lhokseumawe, Yuswardi Mustafa.
Menurut Bobby, keberadaan Undang-Undang Nomor 11/2006 sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum pelaksanaan Pilkada 2022 di Aceh. “Jadi, KIP sudah bisa menyusun tahapan dan jadwal agar pilkada bisa terlaksana,” ujar mahasiswa S3 di Universiti Terengganu, Malaysia tersebut.
Sementara, Ketua KIP Kota Lhokseumawe, M Tasar, menyebutkan pihaknya sudah siap menggelar pilkada pada 2022 mendatang. Untuk itu, KIP Lhokseumawe sudah mengajukan anggaran kepada Pemkot Lhokseumawe senilai Rp40 miliar. “Kami selalu berkoordinasi dengan Pemkot untuk menyusun anggaran pilkada,” ujar Tasar dalam gelar wicara yang dipandu dosen Universitas Malikussaleh, Ayi Jufridar.
Ketua Divisi Hukum KIP Lhokseumawe, Mulyadi, menyebutkan pelaksanaan Pilkada 2022 di Lhokseumawe mengikuti pilkada serentak di 19 kabupaten/kota lain, sehingga mereka harus mengikuti tahapan dan jadwal yang ditetapkan KIP Provinsi Aceh dan tetap di bawah supervisi KPU-RI. “Intinya, untuk Pilkada 2022 di Lhokseumawe, kami sudah sangat siap dan pemerintah juga sangat mendukung,” ujar Mulyadi.
Sedangkan Ketua JaDI Lhokseumawe, Yuswardi Mustafa, berpendapat KIP Aceh harus segera menyusun tahapan dan jadwal, bukan sekadar draf yang kemudian diserahkan kepada KPU-RI. “Sejauh ini, belum ada keputusan KIP Aceh tentang tahapan dan jadwal. Ini dulu yang harus ditetapkan KIP Aceh sebelum ada kebutuhan anggaran,” ujar Yuswardi yang juga mantan anggota KIP Lhokseumawe.
Menurutnya, dukungan politis sudah diperoleh KIP Aceh untuk menggelar pilkada pada 2022 mendatang sehingga tidak perlu ada keraguan. “Masalah nanti ada kesalahan dalam penyusunan tahapan dan jadwal, nanti bisa diperbaiki. Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak pun, bisa berubah-ubah sampai lebih dari delapan kali,” ujar Yuswardi.
Tentang pilkada di masa pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir, Bobby mengingatkan penyelenggara agar lebih berhati-hati dan tidak mengedepankan aspek hukum dan politik semata.
“Menurut saya pilkada lanjut atau tidak tentu harus merujuk pada data medis terkait tren peningkatan kasus Covid di Aceh. Jika kasus Covid terus menanjak, maka pemerintah perlu mempertimbangkan kemungkinan pilkada ditunda atau memikirkan metode pemilihan lain yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 saat pilkada berlangsung,” papar Bobby.
Hal senada disampaikan Yuswardi mengingatkan banyak rekomendasi pihak lain saat ini, Pilkada 2020 ditunda di beberapa tempat yang masuk zona merah. “Tapi pilkada di Aceh, kalau jadi, ‘kan tahun 2022 meski persiapannya harus dilakukan sekarang. Kita berharap pandemi berakhir ketika tahapan pilkada di Aceh dimulai,” ujar Yuswardi. [kur]