Unimal Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Serdang Bedagai

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng (berdiri) saat membuka acara bimbingan teknis kepada para pimpinan, anggota, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Foto; Riyandhi Praza

UNIMALNEWS | Banda Aceh - Universitas Malikussaleh menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada para pimpinan, anggota, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Bimtek yang bertujuan untuk pendalaman tugas dan peningkatan kapasitas pimpinan, anggota , dan Sekretariat DPRD tersebut dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, selama tiga hari, Jum’at sampai Minggu (16-18/10/2020).

Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Rektor Universitas Malikussaleh dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2019-2024 yang berjumlah 45 orang.

Dalam sambutannya, Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng mengatakan bahwa kerja sama pelaksanaan bimtek untuk peningkatan kapasitas anggota DPRD yang dilakukan oleh Unimal ini bisa diikuti oleh DPRD kabupaten/kota lainnya. “Saat ini Unimal menjadi satu-satunya kampus di Aceh yang sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri)  untuk melaksanakan bimtek bagi anggota DPRD,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana , Dr Hilmi kepada Unimalnews mengatakan bahwa Bimtek kepada anggota DPRD tersebut menghadirkan narasumber dari Kemdagri yaitu Kepala Bidang Kepamongprajaan pada Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan, Dr Izzuddin. Materi yang disampaikan ada dua, yaitu Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Menurut Izzuddin, Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) provinsi/kab/kota memuat daftar rancangan Perda Provinsi Kab/Kota yang didasarkan atas 1)perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 2).rencana pembangunan daerah; 3) penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan 4) aspirasi masyarakat daerah.[ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar