UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Seiring dengan pemilihan senat universitas yang dilakukan FISIP dan FEB, Fakultas Hukum (FH) juga melaksanakan pemilihan senat pada Selasa (23/04/2019).
Acara pemilihan senat di FH dimulai dengan sambutan pembukaan dari Dekan FH, Prof. Jamaluddin. Setelah sambutan singkat, acara dilanjutkan dengan pembacaan tata-tertib sebagaimana yang telah termaktub dalam Peraturan Rektor No. 9 tahun 2019 oleh Pembantu Dekan I, Harun.
Menurut Kepala Prodi Ilmu Hukum, Dr. Teuku Nazar Usman, sempat muncul perdebatan tentang Peraturan Senat itu terkait substansi dan aspek formil lainnya, tapi perdebatan tidak berlangsung lama. Semangat dialektika itu berhenti pada titik simpul yang sama. Kelompok civitas akademika di FH mengerti bahwa akhirnya keputusan itu menjadi landasan positif dalam menjalankan mekanisme pemilihan senat bagi Universitas.
Berbeda dengan FISIP dan FEB yang melakukan mekanisme pendaftaran calon senator satu hari sebelum pemilihan, FH melakukan pembukaan pendaftaran calon senat pada hari itu juga. Dalam waktu beberapa menit muncul 10 nama yang mendaftar. Kemudian terjadi perdebatan tentang beberapa nama yang masih tugas belajar, sehingga akhirnya ditetapkan delapan nama yang bisa melaju hingga pemilihan.
Hanya dalam waktu singkat, proses pemilihan di FH pun dilakukan, bahkan lebih cepat dibandingkan FISIP. Tanpa melakukan jeda yang terlalu lama, proses pemilihan pun berlangsung dengan hasil yaitu Hadi Iskandar memperoleh 20 suara; Dr. Faisal (9 suara); Teuku Yudi Afrizar (6 suara); Muhammad Hatta Ph.D, Johari, dan Dr. Elidar (4 suara); serta Dr. Manfarisyah dan Sofyan Jafar mendapatkan 1 suara.
Seperti juga bunyi peraturan rektor, dari enam besar yang terpilih dari proses pemilihan fakultas akan dipilih tiga orang untuk ditetapkan oleh rektor sebagai senator definitif.
Semoga yang terbaik akan menjadi pendekar-pendekar hukum yang menyuarakan semangat perubahan agar menjadi kampus Satker terdepan di Indonesia.[tkf]