Dosen Hukum Unimal Jadi Narasumber Seminar Pengamanan Perbatasan di Merauke

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Zulfadli Ilmard MSi menjadi narasumber di seminar pengamanan perbatasan wilayah darat dalam perspektif pemeliharaan keamanan dalam negeri berlangsung di auditorium kantor Bupati Merauke, Provinsi Papua, Jumat (18/12/2020). Foto: Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Merauke - Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Zulfadli Ilmard MSi menjadi narasumber di seminar pengamanan perbatasan wilayah darat dalam perspektif pemeliharaan keamanan dalam negeri berlangsung di auditorium kantor Bupati Merauke, Provinsi Papua, Jumat (18/12/2020).

Kegiatan tersebut digelar oleh Kepolisian Resort (Polres) Merauke yang dihadiri para Pejabat Utama (PJU)  dan seluruh personil jajaran instansi penegak hukum tersebut. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Bupati Merauke, Frederikus Gebze MSi, Kapolres Merauke, AKBP Ir Untung Sangaji MHum, dan Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng yang didampingi Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal, Teuku Kemal Fasya MHum, Pembantu Rektor III, Dr Baidhawi, serta Pembantu Rektor IV, Dr Azhari.

Zulfadli Ilmard memaparkan, penanganan kasus makar harus dilakukan secara terukur. Pertama, agar ada sikap prudent dari aparat dalam menangani kasus makar. Kedua, agar proses penanganannya tidak memiliki imbas pelanggaran HAM. Ketiga, agar proses penanganan kasus makar tetap mengedepankan semangat keadilan dan stabilitas nasional.

"Karena saat ini banyak pihak yang ingin memprovokasi agar situasi tanah air semakin parah," ungkapnya.

Menurut Zulfadli, wilayah perbatasan menjadi rentan muncul kasus makar seperti yang terjadi di Papua saat ini, yakni ada kelompok tertentu yang membentuk negara lain di dalam negeri dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI. Meskipun bukti-bukti yang ditemukan baru sebatas rancangan dokumen atau struktur pemerintahan yang baru tanpa adanya serangan bersenjata terhadap instansi di Papua khususnya Merauke dan mewakili simbol-simbol negara lain maka harus ditindak dengan pidana makar.

“Tanpa terwujudnya delik itu sudah bisa dijerat pidana makar karena berniat membentuk negara lain,” tuturnya.

Tambah Zulfadli, dalam perspektif hukum internasional, sangat sulit posisi pemberontak untuk diakui oleh masyarakat internasional.

“Saya ingatkan Polres Merauke jangan ragu menindak tegas ancaman-ancaman makar yang saat ini terjadi. Saya bangga berada di tengah-tengah saudara saya yang merupakan polisi penjaga perbatasan, polisi emas (golden police),” paparnya dengan nada berapi-api.

Seminar tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara Polres Merauke dengan Universitas Malikussaleh yang disaksikan langsung oleh Bupati Merauke dan jajaran kepolisian setempat.[tmi]


Kirim Komentar