UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU), Universitas Malikussaleh mewajibkan setiap dosen, baik dosen tetap PNS maupun yang non-PNS untuk menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng ketika bertemu dengan semua unsur pimpinan kampus tersebut di aula Cut Meutia, Kampus Unimal Bukit Indah Lhokseumawe, Selasa (12/1/2021).
“Sesuai dengan Keputusan Mendikbud RI Nomor 754/P2O2O, IKU pada PTN bertujuan membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi hasil di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Herman.
Perjanjian kinerja setiap dosen dilakukan agar IKU Unimal dapat dicapai. “Setiap dosen dalam menyusun Rencana Beban Kinerja Dosen (RBKD) pada tahun 2021, wajib mengacu kepada IKU yang sudah ditetapkan Kemendikbud kepada Unimal. Keberhasilan pencapaian IKU akan mempengaruhi terhadap anggaran pendanaan yang akan diterima oleh Unimal pada tahun berikutnya,” lanjut Rektor.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan tentang format perjanjian kinerja yang akan dilakukan oleh setiap dosen Unimal dengan Rektor. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Dr Muhammad Daud
“Terdapat empat komponen yang harus ada dalam perjanjian kinerja dosen, yaitu pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan penunjang. Empat komponen merupakan turunan dari delapan indikator yang sudah ditetapkan dalam IKU 2021 oleh Kemendikbud RI,” pungkas Daud.