UNIMALNEWS | Banda Aceh – Untuk memperbaiki rapor keterbukaan informasi publik perguruan tinggi, Universitas Malikussaleh melakukan konsultasi dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Kantor KIA, Jl Syiah Kuala No 12, Banda Aceh pada Senin (22/2/2021).
Kegiatan kunjungan itu dilakukan oleh Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Unimal, Teuku Kemal Fasya MHum. Kunjungan itu langsung disambut oleh Ketua KIA, Arman Fauzi bersama seluruh komisioner lainnya.
Dalam pertemuan itu, KIA menyebutkan bahwa menurut PP No 61 Tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka setiap lembaga negara wajib sifatnya membuat sistem keterbukaan informasi sehingga publik dapat mengakses data atau dokumen yang menyangkut kepentingan publik. Saat ini KIA ikut mengasistensi PTN-PTN di Aceh untuk memacu kinerjanya dalam transparansi dan kecepatan pelayanan dokumen dan informasi oleh publik.
Menurut Kemal, Unimal saat ini memang belum cukup baik dalam pengelolaan sistem PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). “Namun sejak menjabat, saya akan berusaha memperbaiki mutu PPID Unimal, karena tanpa kinerja baik PPID, setinggi apapun prestasi kinerja, tetap akan mendapat embel-embel kurang informatif. Kami akan berusaha meningkatkan level kualitas pengelolaan PPID pada “menuju informatif," jelas Kemal.
"Tugas utama yang akan kita lakukan tahun ini adalah menyegerakan pelaporan tentang keterbukaan informasi Unimal yang akan jatuh tenggat pada 26 Februari, sebagaimana surat yang disampaikan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud," pungkasnya. [bas]