Unimal Selenggarakan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret, Ini Syaratnya

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng. Foto; Ist

UNIMALNEWS | Bukit Indah – Universitas Malikussaleh (Unimal) resmi menyelenggarakan kuliah tatap muka untuk semester genap 2020/2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Universitas Malikussaleh. Pelaksanaan semester tersebut dimulai Senin, (8/3/2021).

Namun, perkuliahan tatap muka itu tidaklah diberlakukan untuk semua mata kuliah. Hanya mata kuliah semester dua dan empat saja yang dilaksanakan secara luar jaringan (luring), lainnya masih dilaksanakan secara daring. Artinya, prioritas untuk perkuliahan secara tatap muka lebih diuatamakan bagi mahasiswa angkatan 2019 dan 2020.

Pelaksanaan Kuliah secara luring bagi semester dua dan empat ini menurut Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng adalah, merujuk kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 6 Tahun 2020. “Diprioritaskannya angkatan 2019 dan 2020 dikarenakan para mahasiswa di angkatan ini belum mendapati suasana pendidikan di perguruan tinggi secara cukup. Angkatan 2020 pada semester pertama mereka sudah langsung melakukan pembelajaran secara daring, untuk angkatan 2019, terhitung penuh  mereka kuliah secara tatap muka hanya satu semester,” terang Rektor.

Pelaksanaan kuliah tatap muka ini boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi beberapa syarat, antara lain tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.  “Ruang kuliah juga diatur jumlah pesertanya, tidak boleh sama dengan masa sebelum pandemi. Jumlah mahasiswa yang diperbolehkan berada dalam ruang maksimal hanya 20 orang, atau disesuaikan dengan luas ruang kuliahnya,” ucap Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal, Teuku Kemal Fasya MHum.

Bagi mahasiswa yang memilih pelaksanaan kuliah secara tatap muka juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang dikumpulkan kepada prodi masing-masing. Bagi yang baru datang dari luar daerah Pasee Raya (Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen) diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dari daerah asal, dan juga dikumpulkan kepada prodi pada saat perkuliahan dimulai.

“Merujuk pada SE Rektor Nomor 1 Tahun 2021, maka dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang dalam keadaan sakit  dengan gejala demam, batuk, dan lainnya dianjurkan untuk tidak memasuki wilayah kampus,” pungkas Kemal.[ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar