Unimal Tandatangani MoU dan MoA dengan KPPU

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng melakukan penandatanganan MoU dengan Ketua KPPU, Kodrat Hidayat PhD di Kantor KPPU, di Jakarta, Kamis (18/3). Foto; Riyandhi Praza

UNIMALNEWS | Jakarta – Sebagai upaya untuk memperkuat kajian perlindungan pada usaha kecil dan menengah dan juga mencegah terjadinya monopolistik, terutama dalam roda perekonomian di Aceh, Universitas Malikussaleh melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Nota Kerja Sama (Memorandum of Agreement) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta pada Kamis (18/3/2021). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua KPPU (Kodrat Hidayat PhD), Sekjend (Charles Pandji Dewanto), Deputi Kajian dan Advokasi (Taufik Arianto Arsyad), dan Kepala Kanwil I KPPU Medan (Ramli Simanjuntak). Adapun dari pihak Unimal dihadiri oleh Rektor (Dr  Herman Fithra Asean Eng), Pembantu Rektor II (Dr Mukhlis), Pembantu Rektor IV (Dr Azhari), Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal (Teuku Kemal Fasya), Kaprodi Manajemen (Dr H Mohd Haikal), dan Sekretaris UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal (Riyandhi Praza).

Kegiatan penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor Unimal dan Ketua KPPU. Adapun MoA ditandatangani oleh Sekjen KPPU dan diparaf oleh Kaprodi Manajemen Unimal. Dalam sambutannya, Kodrat Hidayat mengatakan bahwa keberadaan KPPU yang telah berumur 20 tahun ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya penzaliman kepada kelompok usaha kecil atas usaha besar. “KPPU juga salah satu amanatnya adalah menjalankan UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat dan juga UU No 20  tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Intinya kita menjaga agar penzaliman kepada usaha kecil tidak terjadi.”

Kodrat lebih lanjut mengatakan bahwa upaya pelibatan Unimal dalam sumbangan keilmuwan yang bisa diberikan dari pihak kampus untuk menyempurnakan sistem perlindungan kepada usaha kecil dan menengah. Tambahnya, sangat diharapkan jika di Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah bisa menghadirkan qanun yang mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, yang sebenarnya bertentangan dengan semangat Syariat Islam.

Rektor Unimal, Herman Fithra, dalam sambutannya menyatakan upaya kerja sama ini adalah khittah Unimal sebagai kampus rakyat, tempat masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mengakses pendidikan tinggi. “Kita akan memanfaatkan kesempatan yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengaplikasikan prinsip Kampus Merdeka Merdeka Belajar dalam melakukan kerja sama dengan pelbagai komisi nasional, yang bisa menumbuhkan semangat inovasi dan kemandirian dari mahasiswa,” ungkapnya. Kegiatan kerja sama ini dimulai dengan ramah tamah dengan beberapa komisioner. [tkf]


Kirim Komentar