UNIMALNEWS | Bukit Indah – Rektor Universitas Malikussaleh menaikkan biaya Kelebihan Jam Mengajar (KJM) bagi dosen tanpa fungsional sebesar 400 persen dari biaya sebelumnya. Hal tersebut tertera dalam SK Rektor Unimal Nomor 120/UN45/KPT/2021.
Sebagaimana diketahui, sebelum SK baru ini diterbitkan, bagi dosen tanpa fungsional di Universitas Malikussaleh hanya diberikan biaya KJM sebesar Rp11.000,-/sks. Namun dalam SK yang baru ni biaya KJM bagi dosen tanpa fungsional adalah sebesar Rp45.000,-/sks.
Dengan aturan baru ini, jika ada seorang dosen tanpa fungsional memiliki delapan sks kelebihan, maka ia akan menerima pembayaran sebesar Rp5.760.000,- pada akhir semester.
Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng, mengatakan bahwa dinaikkannya besaran biaya KJM bagi dosen non fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen. “Saat ini dosen tidak bisa lagi menerima honor apapun dari setiap kegiatan yang bersifat tugas dan fungsi (Tusi), sehingga perlu diberikan insentif secara legal agar kesejahteraan mereka juga mengalami peningkatan,” jelas Rektor.
Rektor berharap dengan adanya peningkatan besaran biaya KJM bagi dosen non fungsional ini dapat menjadikan para dosen lebih bersemangat lagi menjalankan tugas, utamanya dalam mengajar. “Jangan lagi ada yang malas mengajar, atau mengajar tanpa persiapan, harusnya dengan adanya hal ini kinerja dosen dalam mengalami peningkatan,” tutup Rektor. [ryn]