Prof. Rusydi Ali Muhammad di FH Unimal : Hukum Islam Melampaui Hukum Fikih

SHARE:  

Humas Unimal

UNIMALNEWS I Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kuliah umum pada Senin (29/4/2019) di Kompleks Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe. 

Acara tersebut diisi oleh Prof. Dr. Rusydi Ali Muhammad, mantan rektor IAIN Ar-Ranirry dan juga mantan kepala Dinas Syariat Islam. Tema yang diangkat pada studium generale itu "Studi Hukum Islam di Universitas Umum: Prospek dan Tantangan".

Acara tersebut berlangsung dipandu oleh Hamdani, MA. Acara
dihadiri oleh Pembantu Dekan 1 Harun, MH yang memberi sambutan mewakili Dekan dan sekaligus membuka acara. Turut hadir pada acara tersebut Kaprodi S1 Dr. Teuku Nazaruddin, Kaprodi S2 Dr. Yusrizal,  Ketua Bagian Hukum Pidana,  Yusrizal,  MH,  Ketua Bagian Hukum Perdata Dr. Yulia, MH, dan unsur pimpinan Fakultas Hukum lainnya. para dosen dan mahasiswa. Usai mengikuti prosesi wisuda, Dekan FH Prof,  Dr. Jamaluddin pun menghadiri acara tersebut.

Harun dalam sambutannya mengatakan,  pembukaan bagian hukum Islam telah direncanakan sejak lima tahun yang lalu namun banyak mendapat tantangan pada pemahaman baik internal maupun eksternal. Alhamdulillah pada tahun 2018 pembukaan bagian hukum telah disetujui oleh senat FH dan pada awal tahun 2019 ditetapkan keputusan penunjukan ketua bagian hukum Islam.  "Melalui Kuliah umum pada hari ini kita bisa mencari solusi menjawab tantangan dan memperkuat keberadaan bagian hukum Islam di Fakultas Hukum Unimal," ujarnya. 

Prof. Rusydi dalam presentasinya memaparkan,  tantangan studi hukum Islam di universitas umum. Pertama,  studi hukum Islam itu lebih dari sekedar studi fikih, tetapi ada tiga wilayah kajian yaitu hukum Islam normatif,  filsafat hukum dan hukum Islam empiris.  Semua harus dikaji seimbang. Ketimpangan saat ini terjadi dan menjadi tantangan tersendiri.  

Kedua,  disertasi di UIN Jakarta sejak 1982 hingga sekarang telah ada 836 buah. Tema kajian hanya 35% membahas hukum Islam normatif konvensional.  "Sedikit sekali kajian hukum Islam empiris dan filsafat. Ini menjadi problem sehingga fikih kurang mampu menangkap aspek-aspek kontekstual dalam kehidupan. "Para fakih atau ahli hukum Islam kurang akrab dengan ilmu sosial dan humaniora sebagai ilmu bantu studi hukum.  Ini tantangan yang perlu diperbaiki", ujar Prof. Rusydi.

Melalui seminar itu, civitas akademika terutama dari Fakultas Hukum Unimal diharapkan bisa melakukan terobosan untuk menjadikan hukum Islam sebagai salah satu problem solving praksis hukum nasional. Hukum Islam bisa menjadi jawaban atas tantangan hukum yang semakin kompleks dalam kehidupan masyarakat. [tkf]


Berita Lainnya

Kirim Komentar