Kebijakan Berani Rektor Unimal Tingkatkan Kesejahteraan Dosen

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng. Foto; Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Bukit Indah – Setelah dipastikan adanya kenaikan biaya Kelebihan Jam Mengajar (KJM) untuk dosen nonfungsional dan dosen dengan fungsional Asisten Ahli (AA), ternyata Rektor Unimal juga menaikkan biaya KJM untuk dosen dengan fungsional  Lektor dan Lektor Kepala (LK). Hal tersebut terlihat dalam Keputusan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 120/UN45/KPT/2021 yang akan mulai diberlakukan pada semester ini.

Beberapa kebijakan itu adalah menaikkan biaya KJM dosen dengan fungsional Lektor dari yang sebelumnya Rp34.000,-/sks menjadi Rp130.000/sks. Selanjutnya juga menaikkan KJM dosen dengan fungsional Lektor Kepala dari sebelumnya Rp38.000/sks menjadi Rp210.000,-/sks.

Tidak hanya KJM, Rektor juga menaikkan honor pembimbing tugas akhir atau skripsi mahasiswa S1 menjadi Rp750.000/mahasiswa. Jika di fakultas tersebut memberlakukan sistem satu pembimbing maka pembimbing itu akan penuh mendapat Rp750.000,- begitu mahasiswa yang dibimbingnya dinyatakan selesai. Namun, jika  fakultasnya memberlakukan sistem dua pembimbing maka pembimbing pertama akan mendapatkan Rp400.000,- dan pembimbing kedua Rp350.000,-.

Membimbing PKL juga dinaikkan honornya, dari yang sebelumnya Rp40.000,-/mahasiswa menjadi           Rp 100.000,-/mahasiswa. Kemudian honor menjadi dosen wali juga mengalami kenaikan dari Rp10.000/mahasiswa menjadi Rp425.000/semester bagi setiap dosen. 

Dalam Keputusan Rektor ini juga disebutkan, bagi dosen  yang  membimbing Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang lolos seleksi nasional akan mendapatkan insentif sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap judul yang dibimbing.

“Untuk dosen wali itu kita minta agar jumlahnya dibagi rata per dosen setiap fakultas. Jangan ada satu dosen, memiliki mahasiswa walinya banyak, namun pada dosen lain tidak memiliki atau sedikit jumlahnya. Ini kita sudah minta kepada para dekan untuk segera menyesuaikannya,” ungkap Rektor.

Kenaikan tarif ini dilakukan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2021.

Kebijakan ini merupakan kebijakan berani yang diambil oleh Rektor Unimal saat ini. Karena besaran kenaikan sangat tinggi dibandingkan tarif sebelumnya. “Hal ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen dan ingin memotivasi mereka untuk dapat memberikan yang terbaik bagi institusi,” ucap Rektor.

Untuk KJM, setiap dosen dibatasi maksimal hanya delapan sks, dan KJM baru bisa dibayarkan apabila tridarma perguruan tinggi yang merupakan kewajian seorang dosen terpenuhi, jika ada unsur yang tidak ada, maka KJM tidak bisa dibayarkan.

“Kita harapkan dengan pemberlakuan tarif baru ini dapat menjadikan para dosen lebih semangat dalam melaksanakan kegiatan pengajaran, bimbingan, dan hal lainnya. Jangan lagi ada dosen yang masuk seenaknya, tidak mengajar, hanya menyuruh mahasiswa tanda tangan daftar hadir, jangan lagi ada dosen yang menggabungkan kelas demi efisiensi waktu, jangan ada lagi dosen yang melaksanakan perkuliahan di luar jadwal yang ditentukan, misalnya melaksanakan kuliah pada saat jam istirahat. Jika hal ini masih ditemukan, akan kita berikan sanksi yang tegas,” kata Rektor.

Rektor  juga mengimbau mahasiswa agar tidak takut untuk melaporkan dosen-dosen yang melakukan tindakan yang merugikan mahasiswa seperti di atas. “Laporkan saja jika ada dosen yang masuk satu kali namun tanda tangan absennya tiga atau empat kali. Kalau takut melaporkan ke prodi, bisa laporkan langsung ke saya lewat pesan di IG@herman_fithra atau bisa mengirimkan email ke rektorat@unimal.ac.id, pungkas Rektor.[ryn]


Berita Lainnya

Komentar

  • Avatar
    Hanif Hanif 29 April 2021
    Alhamdulillah.. menjadikan UNIMAL RUMAH KITA

Kirim Komentar