Kepala UPT Kehumasan Unimal Menjadi Informan Ahli Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Aceh

SHARE:  

Humas Unimal
Kepala UPT Kehumasan Menjadi Informan Ahli Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Aceh. Foto: Ist

UNIMALNEWS | Banda Aceh – Sebagai upaya menguji hasil penelitian tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dilakukan oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Sucofindo, kegiatan bertajuk  Focus Group Discussion Indeks Kemerdekaan Pers 2021 dilaksanakan di Banda Aceh, Kamis (29/42021). Kegiatan ini turut mengundang kembali informan ahli yang telah diwawancarai beberapa waktu lalu untuk melakukan komprehensi data dan informasi untuk kemudian menjadi data IKP nasional..

Dalam sambutannya, anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, menyatakan bahwa data tentang IKP kali ini akan melihat pengalaman kemerdekaan pers di masa pandemi pada 2020. Data secara umum menunjukkan adanya peningkatan IKP di Aceh dan juga daerah lainnya di Indonesia, diakibatkan pandemi Covid-19. “Namun kita juga melihat bahwa pandemi Covid-19 menjadi trigger pada problem akses informasi, terutama terkait dengan data-data penderita Covid dari pemerintah,” ungkap Agung.

Focus Group Discussion yang difasilitasi oleh Eni Kardi  Wiyati ini menghadirkan sejumlah informan ahli  seperti komisioner Komisi Informasi Aceh (Muhammad Hamzah), PWI Aceh (Iranda Novandi), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Aceh (Marwan Nusuf), Deni M. Andepa (Pimred Puja TV), ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Mustajab), kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh (Teuku Kemal Fasya), Humas Pemkab Aceh Utara (M. Nasir Age), dan sejumlah peserta lainnya.

Diskusi yang dilakukan melakukan penajaman tentang peran pers dalam memenuhi kepentingan publik, situasi perlindungan kaum jurnalis, upaya untuk menundukkan independensi lembaga penyiaran dan pemberitaan melalui iklan, keberagaman kepemilikan media, dll. Menurut Hamzah, kondisi kebebasan pers memang meningkat di Aceh, meskipun di sisi lain kualitas jurnalis masih harus semakin ditingkatkan.

Juli Amin dari AJI Banda Aceh menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan tidak terjadi di tahun 2020, namun pada tahun sebelumnya kasus kekerasan dan intimidasi kepada wartawan masih terjadi. Kasus yang fenomenal adalah yang menimpa wartawan Serambi yang dibakar rumahnya karena terus memberitakan kasus illegal logging yang terjadi di Aceh Tenggara, yang ada kepentingan kekuasaan yang bermain di sana.

Kegiatan ini akhirnya ditutup dengan foto bersama dan melengkapi hasil laporan yang telah dipresentasikan dengan masukan-masukan terbaru dari informan ahli. [tkf]


Kirim Komentar