OTK Baru Disahkan, Rektor Tunjuk Pelaksana Tugas Dekan FKIP

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fithra Asean Eng. Foto: Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Bukit Indah - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyerahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021 kepada Universitas Malikussaleh. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Nadiem A Makarim tanggal 9 Agustus 2021 itu berisi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh.

Terbitnya Peraturan ini berarti menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 017/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Malikussaleh.

“Terdapat beberapa hal yang harus kita sesuaikan dengan disahkannya OTK baru ini. Salah satunya adalah adanya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Untuk itu, kami telah menunjuk Saudara Dr Azhari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dekan terhitung 1 September 2021, ujar Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fithra Asean Eng.

Penunjukan Plt Dekan FKIP itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 1676/UN45/KP.08.00/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2021. Penunjukan Plt Dekan ini dilakukan hingga ditunjuknya Dekan FKIP definitif. 

“Dengan ditunjuknya Plt Dekan FKIP ini maka sebagian tugas Dekan Fakultas Teknik yang berkaitan dengan pengelolaan FKIP juga dinyatakan berakhir. Plt Dekan FKIP dalam menjalankan tugasnya senantiasa harus berkonsultasi dengan Rektor, ucapnya.

Dalam Permendikbudristek itu memang disebutkan bahwa universitas diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana yang ada dalam Peraturan itu. “Kita tunjuk Plt Dekan FKIP agar fakultas tersebut bisa langsung merencanakan program kerjanya,” lanjut Rektor.

Tidak hanya itu, dalam Permendikbudristek itu penyebutan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan juga akan berubah menjadi Wakil Rektor dan Wakil Dekan. Unimal juga memiliki dua lembaga yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M).

“Kita upayakan sebelum tiga bulan waktu yang diberikan Kemendikbudristek, kita sudah bisa melakukan penyesuaian agar bisa mempercepat pencapaian kinerja Unimal,” pungkas Rektor. [ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar