UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Rektor Universitas Malikussaleh Dr Herman Fithra mengingatkan mahasiswa bahwa identitas mahasiswa berupa KTM dan jaket almamater merupakan hak mahasiswa yang terdaftar secara sah. Namun, penggunaan atribut tersebut tidak boleh untuk kegiatan yang merugikan nama baik Universitas Malikussaleh.
Terhadap penggunaan atribut kampus yang peraturan perundang-undangan, Rektor Unimal mengatakan pihak berwenang dapat menindak dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu tertuang dalam surat edaran Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 755/UN45/KM/2019 tanggal 20 Mei 2019. Rektor menyebutkan, organisasi intra perguruan tinggi merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiakawanan serta integritas menuju tujuan pendidikan tinggi.
“Organisasi intra perguruan tinggi yang berfungsi sebagai wadah pengembangan kemahasiswaan, eksistensinya diakui secara formal oleh pimpinan perguruan tinggi dan bersifat nonstruktural,” ujar Herman Fithra, Rabu (29/5/2019).
Untuk itu, ia mengingatkan kegiatan organisasi mahasiswa harus mengacu kepada visi dan misi universitas dan fakultas dalam memberikan kontribusi terhadap upaya perwujudan suasana akademis yang kondusif, meningkatkan daya nalar dan kreativitas mahasiswa. Kegiatan dimaksud hendaknya mengangkat nama baik fakultas dan perguruan tinggi, mendukung peningkatan akreditasi institusi serta tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Rektor Unimal mengingatkan organisasi mahasiswa wajib mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang merugikan pihak lain. “Segala tindakan yang melanggar aturan, menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Herman Fithra.[ayi]