Wakil Ketua LPSK Berkunjung Ke Unimal

SHARE:  

Humas Unimal
WAKIL Ketua LPSK Dr Meneger Nasution berfoto bersama dengan Ka UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh Teuku Kemal Fasya MHum di Kantor Humas, Kampus Lancang Garam Lhokseumawe (20/6/2019)

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr Maneger Nasution berkunjung ke kantor UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh pada Kamis (20/6) di Kampus Lancang Garam, Lhokseumawe.

Kunjungan komisioner pejabat negara ke kampus Unimal tersebut adalah bersilaturrahmi sekaligus berdiskusi tentang peluang kerjasama dan pengembangan wacana HAM terutama pada upaya perlindungan saksi dan korban dari ancaman kekerasan dalam pengungkapan kasus pidana. Wakil ketua LPSK tersebut ikut didampingi oleh Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana, SH LLM DFM dan tenaga ahli, Galih Prihanto Jati. Adapun dari pihak Unimal diterima oleh kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Unimal, Teuku Kemal Fasya MHum dan Sekretaris UPT, Riyandhi Praza MSi.

Pada pertemuan tersebut, Manager Nasution mengungkapkan bahwa banyak pihak belum cukup mengerti tentang peran LPSK sebagai salah satu lembaga negara yang diberi amanat untuk memberikan hak-hak perlindungan, pemulihan, termasuk restitusi bagi korban tindak pidana, baik oleh aparat negara atau masyarakat sipil. Pada saat ini LPSK semakin memiliki peran penting dalam memenuhi HAM masyarakat. “Cuma sayangnya, masih ada kendala tentang ruang kewenangan LPSK yang dianggap hanya menangani korban pelanggaran HAM berat. Padahal selama ini LPSK menangani saksi yang menjadi justice collaborator dan whistleblower seperti kasus korupsi, teroris, narkoba, atau kejahatan yang memiliki skala pidana besar”, ungkap Maneger.

Bahkan menurut Maneger, dalam konteks kejahatan pidana pemilu pun LPSK harus diberikan kewenangan lebih, ketika diasumsikan saksi akan mengungkap kejahatan yang melibatkan peran “orang-orang kuat” di dalam struktur negara. “Keinginan tim pengacara pemohon pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebenarnya bisa harus dilihat secara progresif, yaitu demi tujuan pengungkapan kebenaran pada proses peracara peradilan secara bebas dan tanpa tekanan”, lanjut Maneger.

Pada pertemuan tersebut pihak Unimal dan LPSK akan mengongkretkan kerjasama dalam waktu dekat, terkait diseminasi informasi, penelitian, proses magang, dan penguatan kapasitas sivitas akademika terutama pada isu-isu hukum dan HAM.

Membicarakan masalah hukum dan HAM sesungguhnya membincangkan tentang konsep keadilan yang menjadi batang tubuh tegaknya bangsa.[tkf]


Kirim Komentar