Bahas Revisi UUPA, Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh Jadi Pembicara di DPD RI

SHARE:  

Humas Unimal
Kepala UPT Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan Unimal, Teuku Kemal Fasya MHum. Foto: ist

UNIMALNEWS | Jakarta – Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menjadi pembicara dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Selain dari Unimal, juga diundang pembicara lainya yaitu Rektor Universitas Teuku Umar, Prof Jasman J Ma’ruf dan dosen UTU Dr Afrizal Tjoetra. Sedangkan rektor UIN Ar Raniry dan Universitas Syiah Kuala yang turut diundang namun tidak hadir.  Teuku Kemal sendiri hadir mewakili Rektor Unimal yang tidak bisa hadir karena sedang menjalankan pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, MIP, menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari DPD untuk memberikan penguatan UU Otsus Aceh atau Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Belajar dari keberhasilan memperpanjang Otsus Papua dengan hadirnya UU No. 2 tahun 2021, upaya revisi UUPA memang telah menjadi bagian dari dialektika sejarah karena beberapa kelemahan yang terdapat di dalamnya.

“Salah satunya adalah belum terakomodasinya prinsip-prinsip di dalam MoU Helsinki,” kata Fachrul Razi.

Selanjutnya, Teuku Kemal Fasya yang juga Kepala UPT Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan Unimal ketika melakukan presentasi “Perlukah UUPA Direvisi?” mengatakan bahwa pertanyaan ontologis itu penting dijawab secara tepat, agar upaya revisi UUPA memang berjalan pada track-nya. Nyatanya UUPA pada 2006 dipersiapkan secara tergesa-gesa dengan mengakomodasi banyak kepentingan, bukan hanya dari para akademisi kampus yang diberikan amanat yaitu Unimal, Unsyiah, dan IAIN Ar-Raniry, kelompok LSM, Kemendagri, Forum DPR RI asal Aceh, dan juga kelompok GAM.

“Tidak mudah mensinkronisasi banyak kepentingan saat itu, dan itu harus diingat saat upaya revisi UUPA akan dilakukan saat ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, sebagai historical necessity dan unsur political emergency, UUPA memang harus segera diubah. "Revisi UUPA harus pada upaya sinkronisasi dan adaptasi nomenklatur baru, efisiensi dan efektivitas kelembagaan, serta memaksimalkan sisi lex specialis Aceh. Otsus harus diperpanjang dengan memperjelas formatnya,"papar Kemal.

Pada kegiatan itu, Pimpinan Komite I DPD memberikan apresiasi atas masukan akademisi untuk revisi UUPA, dan gagasan ini akan diteruskan untuk mempersiapkan draf revisi undang-undang agar semakin produktif dan konstruktif bagi penguatan perdamaian dan pembangunan. Para pimpinan yang hadir saat itu adalah Fachrul Razi (ketua/Aceh), Dr Filep Wamafma (wakil ketua/Papua Barat), dan Ahmad Bastian (wakil ketua/Lampung).[tmi]


Kirim Komentar